
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Kasus Skandal Proyek Gelanggang Olah Raga (GOR) dan Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Boyong Atas Sebeser 165 Juta yang Diduga Melibatkan Mantan Hukum Tua OM alias Ol terus menjadi isu hangat dimasyarakat luas.
Pasalnya proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 306 juta tersebut ternyata meninggalkan beban hutang.
Dari penelusuran media ini terungkap dimana beban hutang proyek tersebut antara lain ;
Hutang Gaji sebesar rp 110 juta
Hutang Bahan sebesar rp 55 juta.
Pejabat Hukum tua Desa Boyong Atas Femmy Assa, S.Pd saat ditemui di rumahnya kepada media cahaya siang menjelaskan bahwa, “Beban hutang pembangunan GOR/BPU tersebut terkuak ini berawal disaat rapat Pemerintah Desa bersama BPD membentuk Panitia Pengumpulan Dana”. Ujarnya.
“Mendengar ada hutang gaji dan bahan yang mecapai 165 juta tersebut sontak ini menjadi pertanyaan”. Sambungnya.
Merasa ada yang mengganjal atas informasi hutang tersebut, Hukum tua pun mendatangi toko bangunan tersebut.
Alhasil dari keteranga pemilik toko ditemukan bahwa informasi hutang yang awalnya 55 juta ternyata hanya 35 juta. Jelas Hukum tua.
“Sontak ini langsung jadi tanda tanya”. Ucap Hukum tua.
Begitu juga informasi hutang gaji sebesar 110 juta ternyata hanya sebesar 25 juts. Beber Hukum tua.
Selain dugaan skandal proyek GOR/BPU, dana SILTAP bulan november 2025 pun terindikasi sudah terbayarkan namun hingga saat ini keberadaannya terus dipertanyakan.
Mengguritanya berbagai skandal kasus anggaran yang diduga melibatkan mantan hukum tua OM alias Ol, publik pun mendesak Bupati Minahasa selatan Franky Wongkar bersama APH segera memanggil mantan pejabat hukum tua terkait.
Sebab menurut beberapa informasi selain dua kasus diatas masih ada sejumlah kasus yang lain yang diduga kuat ada keterlibatan sang mantan pejabat hukum tua. (R_01)






