
CAHAYASIANG.ID, Manado – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, berhasil mengamankan tersangka berinisial Vonny Anneke Panambunan (VAP). Terungkap, VAP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar satu tahun.
Adapun Tim Tabur Kejati Sulut menangkap VAP di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada, akhir pekan lalu. Senin (31/8/2026). Ia pun dibawa VAP ke Kantor Kejati Sulut setelah diterbangkan dari Jakarta.
“Tersangka yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah sakit ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena selalu mangkir dan tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan, ” ujar Asisten Intelijen Kejati Sulit, Eri Yudianto, SH MH.
Dijelaskam Eri, proses penangkapan bermula dari hasil pelacakan tim Kejaksaan pada hari Jumat. Tersangka yang awalnya terdeteksi berada di wilayah Jakarta diketahui bergerak menuju Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, untuk menghadiri suatu kegiatan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi tersebut, tim Kejaksaan langsung melakukan pengamanan dan membawa tersangka kembali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, Eri menyebut nanti pihak penyidik yang menjelaskan. “Kita hanya untuk mengamankan, atas permintaan Pidsus untuk mengamankan tersangka ini, ” ucapnya. (ak)


