CAHAYASIANG.ID, BOLMONG – Sidang perdana perkara antara Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Dra Hj.Farida Mooduto, dengan Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi,SE digelar diPTUN Manado, Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
Sidang perkara dengan Nomor Registrasi 19/ G/2026/PTUN Mdo antara Penggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Tergugat Bupati Bolmong tersebut cukup menyita perhatian publik bolaang mongondow.
Pasalnya, Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan dan dilakukan secara tertutup untuk umum.
Namun sayang, sidang gugatan tersebut harus berakhir dengan singkat akibat tidak hadirnya tergugat sebagai prinsipal Bupati Bolmong maupun PHnya.
Usai persidangan, kepada media ini Kuasa Hukum Dra Hj.Farida Mooduto, Wensi Richter, SH menyampaikan bahwa persidangan perdana hari ini,baik Tergugat ataupun kuasa hukum Tergugat tidak datang ke persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Wensi Ricter, SH bahwa Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk memanggil kembali Tergugat untuk membawa Objek sengketa dan akan dimintai keterangan terkait gugatan dari Penggugat tersebut.
Bahwa adapun objek sengketa yang digugat dalam perkara ini menurut kuasa hukum Wensi Richter, SH adalah mengenai penerbitan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow No. 800/B.03/BKPP/459/X/2025 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Farida Mooduto, tanggal 14 Oktober 2025.
Menurut kuasa hukum, sebelum perkara Ini dinaikkan ke PTUN Manado, klien nya Ibu Dra Hj.Farida Mooduto telah melakukan upaya Administratif keberatan kepada Bupati Yusra Alhabsyi terhadap penerbitan objek sengketa tersebut.
Namun menurut tergugat hingga kini tidak ada penyelesaian seluruhnya terhadap upaya Administratif keberatan dari kliennya dan sampai dengan berakhirnya masa waktu penyelesaian upaya.
Mangkirnya Bupati Yusra Alhabsyi pada sidang perdana gugatan administrasi di PTUN Manado tersebut, selain jadi tanya juga dinilai Bupati sengaja abaikan proses hukum. (R_01)





