• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » MAKI Ngadu ke Jaksa Agung Terkait Dugaan LO Kejati untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng

MAKI Ngadu ke Jaksa Agung Terkait Dugaan LO Kejati untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng

01/11/2022
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengingatkan dugaan penyimpangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penambangan nikel secara ilegal.

Sebab, hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan ilegal tersebut. Untuk itu, MAKI telah melayangkan surat ke Jaksa Agung.

“Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pers rilis, Selasa (1/11/2022).

Menurut Boyamin, dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dari catatan MAKI, terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (ditanggali mundur), namun diduga oknum pengusaha tambang berani melakukan penambangan atas dasar LO yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM nomor 26 tahun 2018,” terang Boyamin.

Ia menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.

MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.

Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila diterbitkan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan. (cs/dey)

Post Views: 2,684
Bagikan ini :
Previous Post

Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK untuk Membubarkan Dana Pensiun

Next Post

Pelantikan 43 Hukum Tua Di Minut Ditunda, Kerugian Ratusan Juta

Next Post

Pelantikan 43 Hukum Tua Di Minut Ditunda, Kerugian Ratusan Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In