CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi perkara perselisihan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa selatan tahun 2024 pasangan yang diusung Partai Golkar Petra Yani Rembang-Frede Aries Massie (PYR-FAM) pada jumat 03 Januari 2025 pukul 14.49 WIB.
Dari total 237 perkara pemilihan bupati yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi, satu diantaranya adalah gugatan yang diajukan pasangan Petra Yani Rembang-Frede Aries Massie (PYR-FAM).
Permohonan gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (PILKADA) kabupaten Minahasa selatan tahun 2025 yang dilayangkan pasangan Petra Yani Rembang-Frede Aries Massie (PYR-FAM) tersebut diketahui berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor: 118/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
Terkait tata cara berarcara dalam perkara hasil pemilihan kepala daerah tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 Tahun 2024.
Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (R)