CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait syarat usia calon kepala daerah, yakni tidak harus 30 tahun saat penetapan pasangan calon.

Jika merujuk pada aturan sebelumnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terhalang aturan KPU untuk bisa maju Pilkada 2024.
Mengingat Kaesang Pangarep baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Dengan adanya putusan ini, Kaesang Pangarep dipastikan bisa maju ke dalam kontestasi Pilkada kedepan. Pertanyaan nya Apakah Putra bungsu Presiden Jokowi ini akan maju ke Pilkada? (*/DYW)






