CAHAYASIQNG.ID, MANADO – Guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan pungli serta gratifikasi pada seluruh satuan kerja (satker) yang ada, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Bertempat di Lapangan Kanwil Kemenkumham Sulut, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kememkumham Sukut Ronald Lumbuun, Kepala Divisi (Kadiv) Adminstrasi John Batara, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam sambutannya Lumbuun mengingatkan bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar bisa (extra ordinary crime).

“Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi,” sebutnya.
Lumbuun juga berharap agar tim UPP dan UPG pada masing-masing satker agar dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melalukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Lebih lanjut ia mengharapkan agar pemahaman terkait pungli dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign salah satunya melalui media sosial, dan lain-lain.
“Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik, jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang,” ucap Lumbuun.
Setelah dibuka secara resmi oleh Lumbuun, kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, James Kaihatu tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yaitu Auditor Pertama Samsul Arifin yang memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi. (ak/*)






