
CAHAYASIANG.ID, Manado – Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, menantang Polda Sulut untuk segera memberantas praktik ilegal penimbunan dan penjualan solar bersubsidi yang diduga dikuasai oleh mafia BBM, yang dikenal dengan sebutan “Daeng”. Gudang penimbunan tersebut diduga berada di sekitar Lorong dr. Socipto, Paniki, Kec. Mapanget.
Maliki menyatakan bahwa praktik ilegal ini semakin marak dan para pelaku semakin berani beroperasi tanpa takut terhadap hukum. Ia juga menyentil Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan tidak berdaya menghadapi fenomena ini meskipun sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Sudah lama mafia BBM ini beroperasi, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah Polda Sulut tak berdaya,” ujar Maliki dengan nada geram.
Praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:

- Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
- Pasal 23 Ayat (2): Mengatur bahwa setiap kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
LSM KIBAR dan SCW Sulawesi Utara menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini.(*Red)





