• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 17 March 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » LSM KIBAR Sulut Tantang Polda Sulut Berantas Gudang Mafia Solar

LSM KIBAR Sulut Tantang Polda Sulut Berantas Gudang Mafia Solar

04/04/2025
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, menantang Polda Sulut untuk segera memberantas praktik ilegal penimbunan dan penjualan solar bersubsidi yang diduga dikuasai oleh mafia BBM, yang dikenal dengan sebutan “Daeng”. Gudang penimbunan tersebut diduga berada di sekitar Lorong dr. Socipto, Paniki, Kec. Mapanget.

Maliki menyatakan bahwa praktik ilegal ini semakin marak dan para pelaku semakin berani beroperasi tanpa takut terhadap hukum. Ia juga menyentil Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan tidak berdaya menghadapi fenomena ini meskipun sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Sudah lama mafia BBM ini beroperasi, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah Polda Sulut tak berdaya,” ujar Maliki dengan nada geram.

Praktik penimbunan dan penjualan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  • Pasal 53: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
  • Pasal 23 Ayat (2): Mengatur bahwa setiap kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

LSM KIBAR dan SCW Sulawesi Utara menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini.(*Red)

Post Views: 2,038
Bagikan ini :
Previous Post

Sertipikat Tanah Elektronik Membuat Pulang Kampung Bebas dari Rasa Khawatir

Next Post

Bupati Sangihe Berikan Penghargaan kepada 80 Tenaga Kebersihan

Next Post

Bupati Sangihe Berikan Penghargaan kepada 80 Tenaga Kebersihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In