
CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Memasuki libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, masyarakat mulai berbondong-bondong mudik ke kampung halaman. Kekhawatiran tentang keamanan surat berharga, seperti sertipikat tanah yang ditinggalkan di rumah tak jarang mengganggu benak pemudik. Namun, hal itu tidak lagi menjadi soal karena Sertipikat Tanah Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat diakses secara elektronik.

“Sertipikat Elektronik dapat dipantau kapan pun dan di mana pun, yang akan memberikan rasa tenang dan aman bagi masyarakat, apalagi dalam suasana mudik seperti sekarang,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, Kamis (03/04/2025).
Menurut Harison Mocodompis, masyarakat akan merasa tenang karena telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan merasa aman karena data sertipikatnya dapat diakses secara elektronik. “Dengan demikian, masyarakat dapat fokus pada kegiatan dan aktivitas lainnya selama pulang kampung, tanpa perlu khawatir tentang keamanan sertipikat tanahnya,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN menerapkan Sertipikat Elektronik juga dengan pertimbangan kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana. Indonesia berada di ring of fire, dengan potensi mengalami gempa bumi, letusan gunung, tsunami, tanah longsor, dan banjir yang bisa terjadi kapan saja. “Dokumen fisik sangat rentan rusak atau hilang dalam bencana tersebut,” ujar Harison Mocodompis.
Ia menambahkan bahwa risiko kehilangan dokumen akibat kebakaran atau pencurian juga dapat menyebabkan kesulitan dalam mengurus kembali sertipikat. “Oleh karena itu, digitalisasi sertipikat tanah menjadi solusi untuk perlindungan data yang lebih baik, menjaga keamanan dokumen-dokumen penting,” pungkas Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN. (*Hans Montolalu)





