Pada pertemuan awal, kehadiran warga dinilai belum representatif. Atas arahan Bhabinkamtibmas, kegiatan diminta dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat yang lebih luas. LSM GMPM kemudian diminta membantu memfasilitasi forum agar berjalan transparan.
Pertemuan pertama digelar di Tateli dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, serta unsur pemerintah desa dan BUMDes. Sosialisasi kedua dilaksanakan pada 24 Mei 2025 di pesisir Pantai Bulo dan dihadiri sekitar 50 warga.
Dalam forum tersebut dibahas rencana pemotongan kapal yang disebut telah dikoordinasikan dengan aparat setempat. Namun pekerjaan belum dilaksanakan karena masih dalam tahap negosiasi kompensasi dengan warga. Beberapa warga disebut meminta kompensasi hingga Rp150 juta per orang, yang menurut Ko Acun tidak sebanding dengan dampak kerugian.
LSM GMPM menegaskan tidak pernah menerima uang, tidak terlibat dalam kesepakatan jual beli, dan tidak mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kami hanya memfasilitasi dialog agar terbuka dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Tuduhan sebagai makelar adalah tidak benar dan merugikan nama baik lembaga,” tegas perwakilan LSM GMPM.
Desakan Penegakan Hukum
Baik Ko Acun maupun LSM GMPM meminta agar Polda Sulut bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini.
Ko Acun menekankan agar aparat juga menelusuri alur pembayaran Rp500 juta serta proses pemotongan kapal oleh pihak ketiga. Sementara LSM GMPM berharap klarifikasi hukum dapat menghentikan opini liar di masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nilai transaksi mencapai miliaran rupiah serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan dan pemotongan kapal yang masih dalam status sengketa.(*RS)






