
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Sengketa jual beli dan pemotongan kapal LCT yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo kembali menjadi sorotan. LSM GMPM dan pihak yang dikenal dengan sebutan Ko Acun menyampaikan pernyataan resmi masing-masing, sekaligus mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pernyataan Ko Acun
Ko Acun menyatakan dirinya telah menyerahkan uang sebesar 30 persen dari nilai kesepakatan penjualan kapal. Dari harga yang disepakati Rp1,5 miliar, ia telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp500 juta yang dibuktikan dengan kwitansi dan tanda tangan pihak Ko Senga.

“Saya sudah menyerahkan Rp500 juta sebagai DP, Artinya secara moral dan hukum harus ada tanggung jawab,” tegas Ko Acun.
Menurutnya, kapal tersebut telah mangkrak sekitar dua hingga tiga tahun. Setelah mengetahui kondisi itu, ia melakukan komunikasi langsung hingga tercapai kesepakatan jual beli. Bahkan, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk proses rencana pemotongan kapal.
Namun di tengah proses negosiasi kompensasi dengan warga, kapal tersebut justru dipotong oleh pihak lain bernama Ronald. Ko Acun menilai tindakan itu patut diduga sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, ia juga menilai terdapat dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
“Kalau seseorang sudah menerima uang ratusan juta rupiah lalu objeknya dialihkan atau dikerjakan pihak lain, ini harus diuji secara hukum,” ujar Ko Acun.
Ia pun secara resmi mendesak Polda Sulut agar memeriksa seluruh pihak, termasuk pembeli maupun pihak yang melakukan pemotongan kapal tanpa koordinasi dengan pihak yang telah lebih dahulu melakukan kesepakatan.
Pernyataan LSM GMPM
Sementara itu, LSM GMPM membantah tudingan yang beredar di media sosial melalui unggahan Gregolius Gallang yang menyebut lembaga tersebut sebagai makelar Ko Acun.

LSM GMPM menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli kapal LCT, bahkan sebelumnya tidak mengenal Ko Acun. Keterlibatan mereka, menurut pernyataan resmi, murni sebatas memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat atas permintaan Bhabinkamtibmas.
Kronologi yang disampaikan LSM GMPM menyebutkan bahwa Ko Acun awalnya menghubungi Hukum Tua Tateli Weru serta pihak Kepolisian Sektor Pineleng untuk meminta fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat pesisir Pantai Bulo.
Pada pertemuan awal, kehadiran warga dinilai belum representatif....






