• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 30 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » LSM GMPM dan Ko Acun Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Sengketa Kapal LCT, Desak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bertindak Tegas

LSM GMPM dan Ko Acun Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Sengketa Kapal LCT, Desak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bertindak Tegas

22/02/2026
in Minahasa & Tomohon, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Sengketa jual beli dan pemotongan kapal LCT yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo kembali menjadi sorotan. LSM GMPM dan pihak yang dikenal dengan sebutan Ko Acun menyampaikan pernyataan resmi masing-masing, sekaligus mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pernyataan Ko Acun
Ko Acun menyatakan dirinya telah menyerahkan uang sebesar 30 persen dari nilai kesepakatan penjualan kapal. Dari harga yang disepakati Rp1,5 miliar, ia telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp500 juta yang dibuktikan dengan kwitansi dan tanda tangan pihak Ko Senga.

“Saya sudah menyerahkan Rp500 juta sebagai DP, Artinya secara moral dan hukum harus ada tanggung jawab,” tegas Ko Acun.

Menurutnya, kapal tersebut telah mangkrak sekitar dua hingga tiga tahun. Setelah mengetahui kondisi itu, ia melakukan komunikasi langsung hingga tercapai kesepakatan jual beli. Bahkan, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk proses rencana pemotongan kapal.

Namun di tengah proses negosiasi kompensasi dengan warga, kapal tersebut justru dipotong oleh pihak lain bernama Ronald. Ko Acun menilai tindakan itu patut diduga sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, ia juga menilai terdapat dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

“Kalau seseorang sudah menerima uang ratusan juta rupiah lalu objeknya dialihkan atau dikerjakan pihak lain, ini harus diuji secara hukum,” ujar Ko Acun.

Ia pun secara resmi mendesak Polda Sulut agar memeriksa seluruh pihak, termasuk pembeli maupun pihak yang melakukan pemotongan kapal tanpa koordinasi dengan pihak yang telah lebih dahulu melakukan kesepakatan.

Pernyataan LSM GMPM
Sementara itu, LSM GMPM membantah tudingan yang beredar di media sosial melalui unggahan Gregolius Gallang yang menyebut lembaga tersebut sebagai makelar Ko Acun.

LSM GMPM menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli kapal LCT, bahkan sebelumnya tidak mengenal Ko Acun. Keterlibatan mereka, menurut pernyataan resmi, murni sebatas memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat atas permintaan Bhabinkamtibmas.

Kronologi yang disampaikan LSM GMPM menyebutkan bahwa Ko Acun awalnya menghubungi Hukum Tua Tateli Weru serta pihak Kepolisian Sektor Pineleng untuk meminta fasilitasi sosialisasi kepada masyarakat pesisir Pantai Bulo.

Post Views: 2,543
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Pada pertemuan awal, kehadiran warga dinilai belum representatif....
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Lakalantas Tanah Nombo Manganitu, Truk Bermuatan Kopra Terperosok ke Sisi Jalan

Next Post

Dukungan Terhadap Kinerja Polda Sulut Dalam Penanganan Kasus Kapal Karya Mekar 2 dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Next Post

Dukungan Terhadap Kinerja Polda Sulut Dalam Penanganan Kasus Kapal Karya Mekar 2 dan Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In