
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kehadiran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri menjadi salah satu langkah untuk memberikan rasa aman dan kepastian pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta keluarga mereka di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua LKBH Korpri, Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa lembaga tersebut dibentuk sebagai wadah konsultasi sekaligus bantuan hukum bagi ASN dan P3K yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas maupun persoalan hukum umum.
Menurutnya, LKBH Korpri merupakan bentuk kerja sama antara firma hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dengan tujuan memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada para aparatur.
“LKBH Korpri ini adalah lembaga konsultasi dan bantuan hukum khususnya untuk seluruh anggota korporasi, dalam hal ini ASN dan P3K yang ada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Marchelino.
Ia mengatakan, ruang lingkup pendampingan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi ASN dan keluarganya, baik dalam perkara pidana, perdata, administrasi maupun persoalan hukum lainnya.
Pendampingan tersebut, lanjutnya, diberikan secara menyeluruh mulai dari tingkat awal hingga proses hukum berakhir.
“Apabila permasalahan hukum masuk ke ranah pengadilan, tentunya bukan hanya di Pengadilan Negeri, tetapi dapat berlanjut ke Pengadilan Tinggi bahkan sampai Mahkamah Agung. Kami melakukan pendampingan dari tingkat paling bawah sampai putusan akhir atau inkrah,” jelasnya.
Tidak hanya di lingkungan pengadilan, LKBH Korpri juga membuka ruang pendampingan bagi ASN maupun keluarga ASN yang membutuhkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan proses di kepolisian.
Marchelino menegaskan, keberadaan LKBH Korpri diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada ASN dan P3K dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh perkara dapat ditangani oleh LKBH Korpri. Terdapat sejumlah perkara yang secara prinsip dan komitmen kerja sama tidak menjadi ruang pembelaan lembaga tersebut.
Pertama, LKBH Korpri tidak menangani perkara tindak pidana korupsi. Menurut Marchelino, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Untuk tindak pidana korupsi, kami tidak bisa membela. Itu merupakan komitmen kami dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” tegasnya.
Selain perkara korupsi, LKBH Korpri juga tidak memberikan...


