CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna saat ini dilengkapi dengan Mesin Pendeteksi Barang Terlarang, setelah menerima 1 Unit X-Ray dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), pada Selasa (05/12/23).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tahuna, Suharno SH. MH., sangat Berterimakasih kepada Ditjenpas atas bantuan mesin X-Ray ini. “Dengan adanya Alat canggih ini, tentunya dapat Memaksimalkan Pencegahan Upaya Penyelundupan barang atau benda Terlarang masuk kedalam Lapas Tahuna,” kata Suharno.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Keamanan (Kasubsi Keamanan), Steven Papangge menuturkan, bahwa alat tersebut nantinya akan digunakan untuk memeriksa barang-barang yang dibawa masuk oleh pembesuk.
“Jika dari hasil pemeriksaan X-Ray barang pembesuk tersebut terlihat mencurigakan, operator akan meminta petugas untuk memeriksa secara langsung barang bawaan tersebut,” ungkap Papangge
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, “Melihat kecanggihan dari alat ini, bahkan barang terlarang yang biasanya disembunyikan atau dimasukkan di dalam makanan sekalipun, bisa terdeteksi,” tambahnya.
Suharno menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada keluarga atau kerabat dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mencoba menyelundupkan barang – barang terlarang, sebagaimana sudah di cantumkan di Pintu masuk luar Lapas.

“Di pintu masuk luar Lapas sudah kami pasang himbauan perihal barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam Lapas, namun terkadang ada saja pengunjung yang tidak patuh,” ungkap Suharno.
Ditambahkannya lagi, “Semoga dengan adanya mesin X-Ray ini, dapat mendukung Lapas Kelas IIB Tahuna untuk menciptakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar),” pungkasnya. (*Anto)






