CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Tanggal 9 Desember 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Menggelar Sosialisasi Penerapan Anti Korupsi dalam Pengendalian Gratifikasi dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kominfo, pada Selasa (05/12/23)

Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut diawali dengan Pre test atau tes awal dan Post test yang merupakan kebalikan dari Pre test, untuk menggali sampai dimana Pemahaman dan Pengetahuan dari ASN tentang Suap, Pemerasan dan Gratifikasi.
Selama sosialisasi tersebut berlangsung, dijelaskan jenis Gratifikasi yang perlu dilaporkan dan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku, sambil memberikan penjelasan tentang Peraturan Perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan Kerugian Negara akibat penyalahgunaan Jabatan ataupun kewenangan yang dilakukan oleh ASN.
Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Drs. Ziefried Harikatang ME, menyatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti korupsi Sedunia pada Sabtu 9 Desember 2023. “Hal ini sangat penting untuk dipahami dalam pengimplementasian dilingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Dinas Kominfo,” tegas Harikatang

Dirinya pun berharap agar para ASN di lingkungan Dinas Kominfo Sangihe memperoleh pemahaman mendalam mengenai Anti Korupsi, khususnya terkait Pengendalian Gratifikasi, Suap maupun Pemerasan.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara Profesional dan Menerapkan Perilaku Anti Korupsi dalam Pribadi masing-masing serta dalam Pelaksanaan Tugas ataupun Kewenangan Jabatan yang dipercayakan Pimpinan serta mengajak Bersama Menolak Gratifikasi,” pungkasnya. (*Anto)






