• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 2 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Langgar PERDA, Badut/Pengamen di Kota Manado Dilarang Beraktivitas

Langgar PERDA, Badut/Pengamen di Kota Manado Dilarang Beraktivitas

06/07/2023
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sejak tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Para pelanggar terhadap Perda ini harus mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan.

Atas dasar penegakan terhadap Perda ini, Satpol PP Kota Manado mendatangi para badut/pengamen yang berada di jalanan Kota Manado. Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 khususnya:
1). Pasal 8 ayat (1)
2). Pasal 19 ayat (1) huruf a dan g,
3). Pasal 20 ayat (1) dan
4). Pasal 21 huruf a dan b.

Kasat Pol PP Kota Manado, Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si mengatakan aktivitas dari para badut ini sebenarnya tidak dilarang tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.

“Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan/persimpangan/trotoar atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya,” katanya.

Perlu diketahui bahwa giat yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Manado ini, bukanlah sebuah penertiban tetapi hanya pemberitahuan atau himbauan untuk tidak lagi melakukan aktivitas badut/mengamen di jalanan atau persimpangan.

Para badut pun diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas serupa yang melanggar Perda yang ada. Apabila masih dilakukan, maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban.

Lebih lanjut terkait penanganan para badut/pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya. (*JL)

Post Views: 2,745
Bagikan ini :
Previous Post

ASTAGA..Rekonstruksi Kacau, Kakak Korban Mengamuk Diduga Karena Kedua Tersangka Mengejek Dengan Tersenyum di Polres Minut

Next Post

BP2MI Sulut Laksanakan Wawancara Program Kerja G to G Jerman

Next Post

BP2MI Sulut Laksanakan Wawancara Program Kerja G to G Jerman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In