CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut pun dideportaai menuju Guangzhou, China, melalui akan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, menuju Guangzhou, China, pada Jumat (5/6/2026) malam, sekira pukul 19.10 wita.
Kepala Kanim Kelas II Tahuna, Ready Ratag, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian. “Tindakan administratif yang dijatuhkan meliputi tiga tahapan, yaitu penempatan di ruang detensi imigrasi, tindakan deportasi, serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia”, sebut Ready, yang didampingi Kasi Inteldakim Kanim Tahuna, Joudy Supit, serta sejumlah petugas yang mengawal ketat kedua WNA Tirai Bambu tersebut.

Kronologi Pengamanan
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026) terhadap kedua warga negara China ini, berawal dari informasi yang diberikan oleh rekan-rekan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Berdasarkan laporan tersebut, petugas imigrasi bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat hendak ke Manado dengan menggunakan KM Teratai.
Setelah diamankan, pihak imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif dan wawancara terhadap kedua WNA tersebut. Awalnya diduga melakukan kegiatan yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yakni Visa Bisnis. Namun, saat dikonfirmasi selama berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, aktivitas di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan visa yang mereka miliki. (ak)





