PT Fortun Berkah Samudra menyatakan, tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan oleh Budiono Lie kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: LP/B/271/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 24 Februari 2026 di Perairan Laut, Koordinat 0°32’ LU – 131°26’ BT, Kampung E. Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Objek yang dipersoalkan adalah dua unit ponton jenis gabus, yang menurut pelapor merupakan milik PT BSA dan diduga diambil tanpa hak.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Papua Barat Daya, proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 yang dinakhodai oleh terlapor. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sorong, mengingat kapal berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 sebagai barang yang dianggap berkaitan dengan pembuktian perkara. Akibat tindakan penyitaan tersebut, operasional kapal terhenti dan menimbulkan dampak hukum maupun kerugian ekonomi bagi PT Fortun Berkah Samudra, termasuk terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian dari operasional kapal tersebut.
Namun demikian, kuasa hukum PT Fortun Berkah Samudra menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut, antara lain mengenai dasar kewenangan penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang locus delictinya berada di wilayah Sorong, hubungan hukum antara dugaan tindak pidana pencurian dua unit ponton dengan penyitaan kapal, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, PT Fortun Berkah Samudra melalui kuasa hukumnya menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Propam Polri, serta memohon pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law. (*/ak)





