• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Minggu, 21 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kuasa Hukum Harapkan Keadilan Bagi 37 WNI Terdampak Penyitaan KM. Fortune Melimpah

Kuasa Hukum Harapkan Keadilan Bagi 37 WNI Terdampak Penyitaan KM. Fortune Melimpah

20/06/2026
in Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan, tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan oleh Budiono Lie kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: LP/B/271/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 24 Februari 2026 di Perairan Laut, Koordinat 0°32’ LU – 131°26’ BT, Kampung E. Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Objek yang dipersoalkan adalah dua unit ponton jenis gabus, yang menurut pelapor merupakan milik PT BSA dan diduga diambil tanpa hak.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Papua Barat Daya, proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 yang dinakhodai oleh terlapor. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sorong, mengingat kapal berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong.

Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 sebagai barang yang dianggap berkaitan dengan pembuktian perkara. Akibat tindakan penyitaan tersebut, operasional kapal terhenti dan menimbulkan dampak hukum maupun kerugian ekonomi bagi PT Fortun Berkah Samudra, termasuk terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian dari operasional kapal tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum PT Fortun Berkah Samudra menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut, antara lain mengenai dasar kewenangan penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang locus delictinya berada di wilayah Sorong, hubungan hukum antara dugaan tindak pidana pencurian dua unit ponton dengan penyitaan kapal, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas dasar itu, PT Fortun Berkah Samudra melalui kuasa hukumnya menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Propam Polri, serta memohon pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law. (*/ak)

Post Views: 36
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Netralitas Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kumtua Desa Kamanga Dipertanyakan

Next Post

Mengusung Tema: “Sejuta Asa untuk Kota Tercinta”, Gerakan Literasi 403 Kota Manado Dibuka

Next Post

Mengusung Tema: "Sejuta Asa untuk Kota Tercinta”, Gerakan Literasi 403 Kota Manado Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In