CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Desa Kamangta pada Rabu, 17/06/2026 yang lalu mendapat sorotan dari sebagian masyarakat terkait netralitas panitia dan tata kelola proses pemungutan suara.
Menurut narasumber (narsum) yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain. Surat undangan pemilih yang telah dimasukkan sejak pagi hari, tidak seluruhnya terakomodasi sebagaimana mestinya karena proses pemilihan amburadul.
“Terdapat penilaian dari masyarakat bahwa terjadi perlakuan yang tidak adil dalam penerimaan surat undangan dan panggilan ada yang masukkan surat undangan dari pagi karena menyesuaikan dengan kerja terpaksa tidak bisa memilih, karena panitia tidak profesional dan mengutamakan pada pendukung calon lain. ” ujar narsum kepada media cahaya siang id Sabtu, (20/06/2026).
Lanjutnya, Batas waktu yang ditetapkan pukul 12.00 WITA untuk surat undangan tapi masih terdapat surat undangan yang diterima panitia setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Pelaksanaan di meja pendaftaran dan TPS dinilai kurang tertib sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan bagi pemilih mengakibatkan masyarakat protes dengan nada marah dan kecewa.” ucapnya.
Selain itu, terungkap bahwa sosialisasi masuk dan keluar bersama dengan para calon pada saat pemilihan sudah ditetapkan dan disepakati ternyata berubah dan tidak seperti yang diharapkan.
Pintu masuk dan keluar bersamaan mengakibatkan masyarakat berkerumun dan berdesakan.
“Adanya Tim Sukses calon tertentu diperbolehkan dengan leluasa mondar – mandir mengantar pemilih hingga mendekati bilik suara dan diduga memberikan arahan untuk memilih kepada salah satu calon.” terangnya.
Ungkap Narsum, bahwa dugaan adanya keterlibatan perangkat desa dalam membantu proses pencoblosan kertas suara semakin terang benderang. Dimana Panitia memilih surat undangan yang sudah masuk dan dengan sengaja menyimpan di kantong
“Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap pihak terkait pemerintah Kabupaten Minahasa, Sekda , Dinas PMD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan, serta aparat pengawas yang berwenang dapat memberikan penjelasan yang transparan dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.* tegasnya.
Menurutnya, Pemilihan Hukum Tua harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
“Kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, menghormati proses hukum dan mekanisme pengaduan yang tersedia, serta mengedepankan persatuan dan kepentingan Desa Kamangta” tutupnya. (*Red)






