CAHAYASIANG.ID, SULUT – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 5,2 miliar milik Yayasan Wenas (2 miliar) dan Yayasan Medika (3,2 Miliar) yang menyeret Pdt. Janny Rende (JR) Wakil Ketua BPMS saat ini terus menjadi perbincangan hangat baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Bahkan dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video wawancara yang menggiring opini publik seolah-olah aksi pelapor, Maudy Manoppo (MM), mendapat dukungan penuh dari internal pimpinan gereja.
Kuasa Hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, angkat bicara dan membantah keras framing yang sengaja dimainkan untuk menyudutkan institusi gereja tersebut.
“Tidak benar jika Ketua Sinode GMIM, Pdt. Adolf Wenas, berada di belakang atau membentengi laporan yang dilayangkan oleh Maudy Manoppo. Isu yang berkembang di media sosial merupakan upaya penggiringan opini yang keliru. Sampai hari ini Badan Pekerja Majelis Sinode atau pun Ketua BPMS, Pdt. Dr. Adolf K. Wenas, MTh, tidak pernah memberikan Kuasa secara resmi mewakili institusi BPMS dan pribadi kepada Pelapor (MM) tersebut,” ujar Alfian Ratu meluruskan dikuti dari sulutzone.
Alfian pun menjelaskan status hukum dari pelapor.
“Maudy Manoppo saat ini bukan merupakan bagian dari struktur organisasi BPMS GMIM, serta tidak pernah diberikan kuasa resmi oleh organisasi untuk bertindak atau melakukan pelaporan hukum atas nama institusi.” tambahnya.
Berdasarkan fakta bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas hukum formal (legal standing) dalam aturan internal Tata Gereja GMIM, pihak kuasa hukum menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan tersebut.
“Sangat disayangkan kasus ini bisa diterima, bahkan diteruskan oleh pihak penyidik Polda Sulut,” ucap Alfian.
Sekalipun mempertanyakan keabsahan landasan laporan dari pihak luar tersebut, Alfian Ratu menegaskan bahwa BPMS GMIM merupakan institusi yang taat hukum. Pihaknya memastikan akan tetap kooperatif menghadapi perkara ini.
“Namun, pihak kami dalam hal ini BPMS GMIM sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda Sulut. Namun sekali lagi, kami tegaskan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Adolf Wenas, tidak berada di belakang pelapor,” tegasnya.
Sebelumnya di media cahaya siang diberitakan bahwa Pdt Janny Rende menjelaskan bahwa sesuai persoalan yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah ranah internal yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai Tata Gereja GMIM.
“Berdasarkan aturan gereja, di tata gereja GMIM peraturan tentang sinode, pasal 34 kalau saya tidak salah, ayat 7, di situ sebenarnya sudah jelas. Bahwa jika terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, BPMS berkuasa melakukan investigasi dan melapor kepada pihak yang berwajib,” ujar Pdt. JR. (*Red)






