CAHAYASIANG.ID, Manado – Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali memanas (08/01/26), Kuasa hukum terdakwa secara terbuka membongkar dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh pelapor, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, dalam proses persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan pidana penyerobotan tanah terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan, menurutnya, perkara ini justru mengarah pada indikasi kuat rekayasa keterangan dan praktik mafia tanah.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pernyataan pelapor yang mengaku baru mengetahui para terdakwa menduduki objek tanah pada tahun 2017. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan dokumen otentik yang mereka miliki sendiri.
“Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), mereka memperoleh hak atas tanah itu sejak tahun 2015. Di dalam akta tersebut secara jelas disebutkan objek tanah yang diperjualbelikan beserta para penggarapnya, termasuk klien-klien kami. Jadi, pernyataan baru tahu tahun 2017 itu patut diduga sebagai keterangan palsu,” tegas kuasa hukum, Noch Sambouw.
Kuasa hukum menilai adanya perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan dokumen hukum yang diajukan, sehingga berpotensi menyesatkan Majelis Hakim dan mencederai proses peradilan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengarahkan agar dugaan keterangan palsu tersebut ditempuh melalui mekanisme laporan tersendiri. Namun, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan, mengingat upaya pelaporan serupa sudah dua kali dilakukan ke pihak kepolisian dan tidak diterima.
“Kami tidak ingin terus dipaksa memulai dari nol. Dua kali kami melapor ke Polda dan tidak diterima. Kami berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan langsung Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dugaan keterangan palsu di bawah sumpah ini,” ujar Sambouw.
Ia juga mengingatkan adanya potensi preseden buruk di mata publik apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa di pengadilan tidak bisa diperiksa, di kepolisian juga tidak bisa diperiksa. Ini berbahaya karena menimbulkan kesan seolah-olah pihak tertentu kebal hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru dan mengarahkan agar laporan kembali diajukan. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila laporan tersebut kembali ditolak, kuasa hukum memiliki hak penuh untuk menempuh upaya praperadilan.
“Majelis Hakim menyampaikan secara tegas bahwa jika laporan tidak diterima, kami berhak mengajukan praperadilan dan hal itu akan ditunggu oleh Pengadilan Negeri Manado,” tambah Sambouw.
Tak hanya soal keterangan palsu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Jimmy Widjaya dan pihak-pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah, termasuk dugaan keterlibatan oknum notaris, PPAT, hingga pejabat Kantor Pertanahan.
Sementara itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan secara langsung letak dan keberadaan objek tanah yang disengketakan.
“Kami ingin melihat langsung di lapangan. Jangan sampai setelah putusan, ternyata tanah yang disebut sebagai objek penyerobotan itu berbeda, atau bahkan tidak jelas keberadaannya,” tegas Sambouw.
Pemeriksaan setempat dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026. Kuasa hukum menegaskan, langkah ini penting untuk memastikan kejelasan objek perkara sebelum menghadirkan saksi ahli, demi menjamin proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Adapun terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan dokumen, kuasa hukum memastikan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga terang benderang di hadapan hukum.(*RS)





