• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » KPU Sangihe Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cabup dan Cawabup

KPU Sangihe Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cabup dan Cawabup

17/09/2024
in Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024. Pengumuman ini diterbitkan melalui surat resmi bernomor: 432/PL.02.2-Pu/7103/2024 dan dimulai sejak tanggal 15 hingga 18 September 2024. Dengan pengumuman ini, KPU mengajak masyarakat untuk memberikan masukan secara aktif terkait calon-calon yang telah terdaftar.

Penerimaan masukan ini merupakan bagian dari implementasi pasal 137 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini telah mengalami perubahan dan disempurnakan dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kelayakan calon-calon pemimpin daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada.

Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat dapat membantu KPU dalam mengidentifikasi rekam jejak, integritas, dan kapasitas calon-calon pemimpin daerah. Tahendung berharap proses ini akan menghasilkan kandidat yang mumpuni dan mampu memimpin dengan baik.

Masyarakat diundang untuk menyampaikan masukan melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Proses ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga setiap masukan akan diperhatikan dan dipertimbangkan dengan serius oleh pihak KPU. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses Pilkada.

Tahendung juga menegaskan bahwa masukan yang diberikan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat. Masyarakat diharapkan tidak memberikan informasi yang bersifat fitnah atau tidak berdasar. KPU akan melakukan verifikasi terhadap setiap masukan yang diterima untuk memastikan keabsahannya.

Dengan adanya pengumuman ini, Absan R. Tahendung, berharap masyarakat semakin terlibat aktif dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Partisipasi yang tinggi dari masyarakat diharapkan dapat mendorong terciptanya pemilihan yang berkualitas serta menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas. (*Anto Harindah)

Post Views: 3,023
Bagikan ini :
Previous Post

Wounde Irup Dalam Upacara Bendera Peringati HUT Harhubnas di Peltu Tahuna

Next Post

Kepala SMA Negeri 1 Guru Lombok Klarifikasi Terkait Dana Partisipasi Siswa Penerima PIP

Next Post

Kepala SMA Negeri 1 Guru Lombok Klarifikasi Terkait Dana Partisipasi Siswa Penerima PIP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In