
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Tonsea Lama ini merupakan bagian dari program nasional KPK dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Tim penilai dari KPK RI dipimpin oleh Desy Artyanth Sulastri, bersama Herlina Jeane Aldian dan Gerhard Hardul, serta didampingi tim dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Drs. Decky Karongkong, selaku Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Jhon F. Rembet, S.H., M.Si., yang turut mendukung kegiatan tersebut.
Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa, turut hadir Kadis Kominfo Maya Marina Kainde, S.H., M.A.P., dan Kadis PMD Drs. Arthur Palilingan, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.
Mewakili Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., hadir Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Drs. Moudy Lontaan, S.Sos., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK atas perhatian dan pembinaan yang diberikan kepada Desa Tonsea Lama.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami menyambut baik program Desa Antikorupsi ini sebagai langkah strategis membangun kepercayaan publik dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Lontaan.
Sementara itu, Desy Artyanth Sulastri selaku perwakilan KPK RI menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam sistem kerja dan budaya pelayanan di desa.
“KPK RI berharap Desa Tonsea Lama dapat menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola desa bisa berjalan dengan transparan, partisipatif, dan berintegritas. Desa bukan hanya penerima program, tapi juga pelaku utama dalam pencegahan korupsi melalui inovasi dan keterbukaan informasi publik,” ungkap Desy.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tondano Utara, Sekretaris Dinas Kominfo, para Kepala Bidang dari sejumlah OPD, serta Pendamping Desa.
Melalui kegiatan monitoring ini, KPK RI meninjau langsung implementasi indikator desa antikorupsi, yang mencakup aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta inovasi desa.
Desa Tonsea Lama sendiri merupakan salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan evaluasi bersama perangkat desa, yang diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(*RS)





