“Dengan adanya aturan Pres-T, sokongan partai politik terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung,” tuturnya.
Menurutnya, Parpol pengusung merujuk pada partai politik, atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.
“Kelompok parpol ini, secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU,” ulasnya.
Kemudian, Dia kembali mengulasnya, Adapun parpol pendukung adalah partai politik yang menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon, tetapi tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU.
Sembari itu, Sahid Salahudin menuturkan, Mereka bisa berasal dari parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga dari parpol non peserta Pemilu 2019. Nah, Partai Buruh ada di kelompok parpol pendukung.
“Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung,” katanya.
Dengan kata lain, menurutnya, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung omnibus law
“Partai buruh tidak akan pernah berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan omnibus law uu cipta kerja, Tapi hanya akan berkoalisi secara langsung dengan capres dan cawapres yang di dukung partai buruh,” tegasnya.
Sementara itu, Salah satu jajaran Exco Partai Buruh Sulut , Frans E Kurniawan yang sering disapa Bung Ances ini menjelaskan sedikit rahasia dapur mereka.
“Saya cuma bisa bilang, diluar 4 nama yang sudah muncul masih ada peluang capres lain lewat konvesi capres Partai Buruh, salah satunya nama pak Moeldoko,” pesan Ances sosok yang mengkosolidasikan gerakan reformasi 98 Sulawesi Utara di Margasiswa PMKRI Cabang Manado, Santo Thomas Aquinas. (Dego)






