CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Said Iqbal mengatakan dukungan Capres Partai Buruh tidak melalui koalisi, pada waktunya, Partai Buruh pasti akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU. Senin, (24/4/2023)

Presiden Partai Buruh tersebut menambahkan, Tetapi dukungan itu, tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik.
“Prinsip perjuangan partai buruh adalah tidak akan pernah berkoalisi dengan parpol pendukung atau parpol yang mengesahkan omnibus law uu no 6/2023 tentang cipta kerja,” ujarnya.
Sambung Said Iqbal, Koalisi yang dibangun oleh partai buruh adalah langsung dengan capres dan cawapresnya.
“Tanpa berkoalisi dengan parpol pendukung omnibus law uu cipta kerja,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model koalisi.
Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja. Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law.
“Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut,” tuturnya.
Kedua, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan Pilpres, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
“Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019,” bebernya.
Maka Dia menegaskan, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019.
Oleh sebab itu, Sahid Salahudin menjawab, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol, atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut.
"Dengan adanya aturan Pres-T, sokongan partai politik terhadap...






