CAHAYASIANG.ID, Manado – Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Sulut pada Jumat (11/10) kemarin, Kakanwil Ronald Lumbuun melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2024, bersama 9 (sembilan) Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Lumbuun dalam sambutannya mengapresiasi kinerja para pemberi bantuan hukum. Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penambahan atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulawesi Utara.

DIa pun mengingatkan terkait penyerapan anggaran, dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kantor Wilayah sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran Kantor Wilayah. Lumbuun berharap agar para PBH dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama kita untuk memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan kepada Bapak/Ibu. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan,” ucapnya.
Adapun 9 (sembilan) Pemberi Bantuan Hukum yang menandatangani Kontrak Addendum tersebut adalah Yayasan LBH Indonesia – LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis, Yayasan LBH Bolmong Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadlian Kartika, Ilham Center serta Yayasan Cahaya Mercu Suar.
Proses penandatanganan itu disaksikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, John Batara, selaku Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Kadiv Pemasyarakatan, Aris Munandar, serta panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum sulut. (**/ak)






