CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah diungkap penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Sulut, menetapkan Nahkoda LCT BORA V, JM alias Jem sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal laut yang mengangkut mesin milik PLN serta hilangnya sejumlah penumpang, Minggu (21/1/2024) pekan lalu.

Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombes Kukuh Prabowo saat memimpin konferensi pers memaparkan, LCT Bora V yang berlayar dari Bitung menuju Pelabuhan Tagulandang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan KSOP Kelas I Bitung.
“Kapal LCT Bora V berlayar Pelabuhan Bitung menuju Pelabuhan Tagulandang tidak memiliki SPB yang dikeluarkan KSOP Bitung, karena kapal berlayar dalam keadaan cuaca buruk sehingga tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkapnya dihadapan para wartawan, Selasa (30/1/2024), di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa Bitung.
Lanjutnya juga, LCT BORA V mengangkut mobil tronton, dan truk serta 10 orang kru kapal dan juga 10 penumpang, dan juga sopir truk. Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, yaitu Defilio Sundame sebagai kru kapal, dan Selsius Mangantar seorang penumpang,”ujarnya.

Prabowo menambahkan, ada beberapa kru kapal yang diganti namanya, sehingga saat pemeriksaan nama tidak sesuai, dalam hal ini, menetapkan Nahkoda, JEM sebagai tersangka dan dikenakan ganjaran dikenakan pasal 323 dan 302 dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Nakhoda kapal LCT BORA V telah kami periksa, menetapkan tersangka dan menahannya. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,-,” jelasnya.
Tambahnya juga, selain dua korban meninggal dunia, korban selamat juga 10 orang berhasil diangkut dan dievakuasi KP. Baladewa 8002, sementara 8 orang masih dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang). Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy.

Hadir juga, Kepala Kantor KSOP Bitung, Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco. (Yaps)






