
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna kembali berhasil mengamankan kapal ikan KM Payaman yang tertangkap melakukan pelanggaran di perairan Tahuna. Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/7/2025) pukul 07.30 WITA, di koordinat 03°36’28” U – 125°27’32” T.
Penindakan berawal saat tim SFQR Lanal Tahuna yang sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12 meter, mencurigai aktivitas salah satu Kapal Ikan Indonesia (KII) yang terlihat melakukan pencarian ikan secara mencurigakan.
Saat dilakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid), petugas menemukan bahwa kapal KM Payaman GT 24 yang dinakhodai oleh Ridwan Hiongbalang tidak memiliki sejumlah dokumen penting serta perlengkapan standar pelayaran dan keselamatan.
Di antaranya adalah:
Tidak memiliki peralatan navigasi dan komunikasi,
Tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR),
Tidak memiliki Surat Kecakapan KKM,
Buku Sijil, Sertifikat Radio, Sertifikat VMS, dan Sertifikat Keselamatan Kapal nihil,
Ketidaksesuaian daftar ABK (7 terdaftar, 8 tidak terdaftar, 1 tidak berada di kapal),
Beberapa ABK tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal.

Ironisnya, ini merupakan penangkapan ketiga terhadap KM Payaman oleh Lanal Tahuna atas pelanggaran serupa. Sebelumnya, kapal ini ditindak pada September 2024 dan Februari 2025.
Atas pelanggaran tersebut, KM Payaman diduga melanggar:
UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
Pasal 98 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
Pasal 42 ayat 3 UU No. 45 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban kapal perikanan memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB),
Permen KP RI No. 23 Tahun 2021 tentang Surat Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.
KM Payaman bersama para ABK kemudian dikawal ke Pangkalan TNI AL Tahuna untuk proses hukum lebih lanjut.
Lanal Tahuna menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Kepulauan Sangihe akan terus dilakukan secara konsisten bersama PSDKP. Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk melakukan cegah dini dan deteksi dini terhadap pelanggaran hukum di laut serta membina masyarakat pesisir dan nelayan.
Dalam kesempatan terpisah, Panglima Komando Armada II, Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si., memberikan apresiasi kepada prajurit Lanal Tahuna atas keberhasilan operasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada nelayan dan pemilik kapal untuk mematuhi aturan demi menjamin pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan demi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Petugas juga memberi pemahaman kepada para ABK mengenai pentingnya keselamatan kerja dan legalitas dalam bekerja, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pemilik kapal yang mengabaikan kesejahteraan anak buah kapal.
Somahe Kai Kehage – Jalesveva Jayamahe. (Sumber berita Lanal Tahuna) (*Anto)





