CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Terkait polemik pengamanan baling-baling kapal dan tudingan pencurian yang berkembang di tengah masyarakat, Ko Acun akhirnya memberikan klarifikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa tindakan pengamanan baling-baling dilakukan atas arahan aparat setempat menyusul adanya dugaan dua kali percobaan pencurian di lokasi kapal.
Menurut Ko Acun, pengamanan dilakukan berdasarkan arahan Bhabinkamtibmas, Hukum Tua (Kuntua), serta Babinsa setempat guna mencegah kehilangan lebih lanjut.
“Sudah dua kali percobaan pencurian saat itu. Bahkan pada percobaan kedua, pelaku diketahui mendapatkan kunci-kunci dan peralatan tambahan dari pihak kuntua. Biarlah masyarakat yang menilai peranan kuntua dalam hal ini,” ujar Ko Acun.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Dokumentasi pengamanan baling-baling disebut telah ada, dan Bhabinkamtibmas setempat telah melaporkan kegiatan tersebut kepada Kapolsek Pineleng sebagai langkah antisipatif.
Terkait uang muka (DP) sebesar Rp500 juta dalam transaksi kapal, Ko Senga mengakui telah menerima dana tersebut. Dalam perjanjian tertulis disebutkan bahwa pelunasan dilakukan 2–3 minggu setelah pekerjaan berjalan, “Dalam perjanjian jelas tertulis, setelah pekerjaan berjalan 2 sampai 3 minggu baru ada proses pelunasan,” jelasnya.
Ia juga membantah tudingan tidak merespons komunikasi. Menurutnya, ada waktu tertentu ia tidak mengangkat telepon karena persoalan keluarga dan menjaga orang tua yang sakit.
“Tidak benar saya tidak pernah angkat. Kadang jam 4 pagi telepon sudah bunyi, tentu kita silent. Kadang saya telepon balik juga tidak diangkat,” ungkapnya ko Acun.
Bantah Tuduhan Pencurian dan Singgung Unsur Penadah
Ko Acun membantah keras tuduhan bahwa dirinya mencuri baling-baling kapal. Ia menegaskan seluruh bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau mereka merasa saya mencuri baling-baling, silakan saja buat laporan. Semua bukti sudah saya lampirkan ke kepolisian,” tegasnya ko Acun.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang menerima, membeli, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penadahan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, yakni perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Sementara tudingan pencurian sendiri diatur dalam:
Pasal 362 KUHP, tentang pencurian.
Ko Acun meminta agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
“Saya percaya dengan kinerja Polda Sulut dan saya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Biarlah proses berjalan secara operatif dan transparan, dan masyarakat yang menilai,” pungkasnya.
Ko Acun juga menilai adanya sikap arogan dari pihak pembeli dalam penyampaian pernyataan di ruang publik. Ia berharap proses hukum berjalan tegas agar memberi efek jera dan mencegah munculnya korban berikutnya, Ko Acun menyampaikan klarifikasi ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada nomor 0853 5809 xxxx.(*RS)






