CAHAYASIANG.ID, SULUT – Tokoh Adat Minahasa yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) Stephen Liow menyuarakan dengan lantang mendukung Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Hal ini disampaikannya kepada media cahayasiang.id, Rabu (19/07/23).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi pada Rabu (5/4/2023).
Dalam RUU Perampasan Aset itu ada 11 jenis aset yang bisa dirampas negara. Salah satunya yang cukup mengejutkan yaitu di Pasal 2 angka (1) huruf (k). Berikut 11 aset yang dapat dirampas negara berdasarkan RUU Perampasan Aset:
Pasal 2
(1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini meliputi:
a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana
b. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
c. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana;
e. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana;
f. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
g. Aset tersangka atau terdakwanya yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya pada saat dilakukan penyidikan atau proses peradilan, yang secara diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
h. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
i. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan;
j. Aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas;
k. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;
Terkait hal tersebut Stephen Kabasaran Liow yang akrab di sapa Babe ini, mengatakan bahwa Korupsi sudah membuat banyak masyarakat menderita di negeri ini.
“Si miskin tambah miskin, si kaya tambah kaya. Korupsi harus diberantas sampai ke akarnya. Untuk itu, saya mendesak DPR RI untuk sesegera mungkin membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut. Karena itu akan menjadi senjata ampuh penegak hukum untuk menindak dan memiskinkan pelaku korupsi di negara ini” ujar Liow
Ia juga mempertanyakan kenapa Dewan Legislatif di Pusat terkesan lama dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut.
“Saya harap DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jangan lambat. Apalagi RUU ini sudah dibahas sejak 2006. Saat ini ada banyak pejabat yang memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan mereka. Melalui RUU Perampasan Aset ini juga memudahkan pengusutan tindak pidana korupsi.” tegasnya
Lanjut Liow, ia bersama Ormas Adat dan masyarakat Sulawesi Utara berencana akan menggelar aksi Demo di DPRD Provinsi Sulut terkait RUU Perampasan Aset ini.
“Kami akan menggelar aksi untuk mendukung penuh Pemerintah dibawah Komando Presiden Joko Widodo yang juga sudah mendesak agar RUU ini disahkan secepatnya oleh DPR RI” tuturnya
Sementara salah satu Dosen senior dan juga Ahli Hukum Pidana Sulawesi Utara DR Michael Barama,SH, MH saat diminta tanggapan oleh media cahayasiang.id mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting dan mendesak.

“RUU Perampasan Aset itu penting dan mendesak, Karena ini dalam rangka memberantas kerakusan oleh oknum pejabat yang memperkaya diri sendiri dan orang lain,” Ujar DR Michael Barama,SH, MH
Ditambahkannya, penegasan dan penegakan asas pembuktian terbalik dalam menjerat pelaku pidana korupsi, dan lahirnya UU tindak pidana korupsi sesungguhnya adalah memfasilitasi agar kerugian keuangan negara dapat di kembalikan kepada negara.
“Oleh karenanya tentang UU itu dianggap penting. Karena mental sebagian aparat diliputi dengan kerakusan sebagai perwujudan dari mens rea yang tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara khususnya tentang kelangsungan kehidupan perekonomian masyarakat indonesia” pungkasnya. (*DL/JL)






