
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (security) bernama Risky Jayasaputra Monigir (23) memasuki babak baru. Merasa dirugikan akibat dugaan pengejaran dan penabrakan menggunakan mobil, Risky resmi melaporkan seorang oknum dokter Rumah Sakit Siloam Manado berinisial WW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2266/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 10 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Samping Mystique Kawasan, Kelurahan Wenang Selatan, Kota Manado.
Dalam keterangannya, Risky menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang menjalankan tugas sebagai petugas pengatur lalu lintas menggunakan traffic cone. Ia kemudian menegur terlapor yang diduga telah menabrak pembatas jalan, namun teguran tersebut disebut berujung pada pertengkaran. Situasi semakin memanas ketika terlapor diduga mengejar Risky menggunakan mobil hingga terjadi penabrakan terhadap korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, Risky dilaporkan mengalami luka-luka. Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Ketua PWI Pokja Manado Desak Polisi Bertindak Profesional menanggapi laporan tersebut, Ketua PWI Pokja Manado, Mana Hut Kamrin, didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bohan, S.H., mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado agar segera menindaklanjuti laporan korban secara serius dan profesional.
Mana menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
“Kami meminta agar Reskrim Polresta Manado serius menangani laporan ini. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini sudah masuk ranah pidana, apalagi korban mengalami luka akibat ditabrak,” tegas Mana Hut Kamrin.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Mana bersama Alfian juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan klaim terlapor yang menyebut dirinya sebagai saudara Kapolda menurut mereka, apabila informasi tersebut benar, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proses hukum. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kamrin, yang juga merupakan orang tua korban Risky, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan nama ataupun kedudukan pejabat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Saya tahu latar belakang Anda, tapi saya tahu bagaimana hukum seharusnya bertindak,” ujar Kamrin.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Intervensi dalam Penanganan Perkara sementara itu, kuasa hukum Mana Hut Kamrin, Alfian Bohan, S.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ia meminta penyidik memeriksa perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Kami minta pihak kepolisian tetap profesional. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi yang menghambat penuntasan kasus ini,” tegas Alfian Bohan, S.H.
Menurutnya, penanganan perkara secara profesional sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan korban dan keluarganya agar laporan tersebut diproses secara adil.
Polresta Manado Pastikan Laporan Ditindaklanjuti terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban Ia memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Manado.
“Karena laporan sudah ada, maka kasus ini secepatnya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal dalam penanganan laporan dugaan penabrakan yang kini menjadi perhatian pihak korban dan keluarganya.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan oleh kepolisian masih dinantikan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ezra.T)


