Dasar proses pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sesuai yang diperoleh awak media yang dibacakan oleh Jurusita dan dengan data yang ada adalah :
Surat Penetapan Aanmaning Ketua PN Airmadidi tanggal 22 September 2017;
Berita Acara Aanmaning tanggal 22 September 2017;
Penetapan Sita Eksekusi Ketua PN Airmadidi tanggal 29 Maret 2018;
Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 6 April 2018;
Permohonan Eksekusi tanggal 26 Agustus 2018;
Penetapan Konstatering Ketua PN Airmadidi tanggal 19 Mei 2022;
Berita Acara Konstatering tanggal 8 Juni 2022;
Penetapan Eksekusi Ketua PN Airmadidi tanggal 1 Agustus 2022;
Permohonan eksekusi lanjutan tanggal 22 Juni 2023;
Penetapan Eksekusi lanjutan tanggal 13 Juli 2023;

Atas dilaksanakannya eksekusi tersebut Noch Sambouw, SH.MH selaku Kuasa Hukum dalam perkara No. 200/Pdt.G/2023/PN Arm mengatakan eksekusi tersebut dilakukan dengan melanggar aturan sehingga bisa dikatakan eksekusi illegal.
“Eksekusi itu melanggar aturan dan bisa disebut eksekusi illegal” sebut Noch. Adapun alasa-alasan yang disampaikan Noch Sambouw mengatakan eksekusi itu illegal sebagai berikut :
Proses eksekusi dimulai dari permohonan eksekusi bukan dimulai dengan Penetapan Aanmaning disertai dengan Sita Eksekusi;
Permohonan eksekusi dilakukan oleh pemohon eksekusi sesuai yang dibacakan oleh Jurusita nanti dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2018 sedangkan Penetapan Aanmaning dan Berita Acara Aanmaning dibuat oleh Ketua PN Airmadidi tanggal 22 September 2017 selanjutnya dibuatkan Penetapan Sita eksekusi tanggal 6 April 2018 dan Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 26 Agustus 2018;
Penetapan Konstatering dibuat oleh Ketua PN Airmadidi pada tanggal 19 Mei 2022 dan Berita Acara Kostatering tanggal 8 Juni 2022;
Sebelum eksekusi lanjutan tanggal 13 Juli 2023 dilaksanakan ada derden verset yang dilakukan pihak ketiga terhadap objek(*Ivan)






