
CAHAYASIANG.ID Minut – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Sandria Pansariang membuat kebijakan secara tidak manusiawi, sebab tidak memenuhi unsur keadilan. Aturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3,/1/2019 tantang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
Seakan mengesampingkan aturan Mahkamah Agung yang diterbitkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3,/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Ketua PN Airmadidi mengeluarkan kebijakan membuat penetapan pelaksanaan eksekusi atas “objek eksekusi yang masih dalam proses perkara lain” dan “objek eksekusi tidak sama dengan keadaan yang ada di lapangan”.
Data akurat yang diperoleh awak media Objek eksekusi yang dibuatkan penetapan eksekusi oleh Ketua PN Airmadidi dalam perkara perdata No. 49/Pdt.G/2014/PN Arm tahun 2014 sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Jurusita PN Airmadidi saat pelaksanaan eksekusi adalah sebidang tanah yang terletak di Desa Laikit, Kecamatan Demembe Kabupaten Minahasa Utara luas tanahnya 8.390 M², batas-batas :
Utara : Saluran Air.
Timur : Willy Daniel Wantania.
Selatan : Jalan Kebun.
Barat : Marte Manua, Pontius Koloay, Frans Tangka, Hermanus Ngangi, Naray Manua.
Data akurat yang diperoleh awak media Objek yang dieksekusi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 adalah objek tanah yang sementara disengketakan dalam perkara perdata No. 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang saat ini sementara bergulir di Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai data dalam gugatan perkara No. 200/Pdt.G/2023/PN Arm letak objek tanah berada di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara dengan luas tanah 9.276 M², batas-batas :
Utara : Saluran Air.
Timur : Jalan Kompleks.
Selatan : Jalan Umum (antar Kabupaten/Kota).
Barat : Jalan Kompleks.
Dasar proses pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pada hari...






