• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ketua LKBH Korpri Dilaporkan ke Polisi, Janji Manis Investasi Tambang Emas Bolmong Diduga Rugikan Korban Rp1,2 Miliar

Ketua LKBH Korpri Dilaporkan ke Polisi, Janji Manis Investasi Tambang Emas Bolmong Diduga Rugikan Korban Rp1,2 Miliar

23/01/2026
in Manado, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, Manado — Iming-iming keuntungan besar dari investasi tambang emas di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, diduga berujung petaka. Seorang oknum berinisial MM alias Marchel Mewengkang, yang diketahui menjabat sebagai Ketua LKBH Korpri, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar.

Kasus ini mencuat setelah Tika Ratnasari, warga Jakarta, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Manado. Dugaan penipuan disebut telah terjadi sejak tahun 2021, namun hingga kini tidak ada kejelasan realisasi usaha tambang maupun pengembalian dana kepada korban.

Kuasa hukum korban, Chrisdianto Richard, SH, didampingi Kenny Bawole, SH, menjelaskan bahwa kliennya tertarik berinvestasi setelah menerima tawaran dari terlapor yang menjanjikan keuntungan berlipat dari usaha tambang emas di Bolmong.
“Klien kami diajak berinvestasi pada usaha tambang emas dengan iming-iming keuntungan besar. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait realisasi usaha maupun keuntungan yang dijanjikan,” ujar Chrisdianto kepada wartawan.

Menurutnya, dana yang telah diserahkan korban tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai upaya komunikasi dan penagihan telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum.

“Kasus ini sudah resmi kami laporkan ke Polresta Manado dan telah diterima. Saat ini kami menunggu proses serta tindak lanjut dari pihak kepolisian,” tegas Chrisdianto.

Sementara itu, Kenny Bawole, SH, mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dilanjutkan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, termasuk membuka ruang restorative justice.

Bahkan, komunikasi intensif sempat dilakukan dengan orang tua terlapor yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.

“Saat berada di Jakarta, terlapor sempat menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran dengan menjaminkan dua unit mobil, termasuk rencana penyelesaian secara mencicil sebelum Natal. Namun hingga Natal berlalu, tidak ada realisasi maupun kepastian,” ungkap Kenny.

Ia menambahkan, laporan polisi tersebut sejatinya telah diterima sejak November 2025. Namun karena adanya permintaan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, korban masih memberikan kesempatan. Sayangnya, hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian.
“Total kerugian klien kami mencapai Rp1,2 miliar. Pembayaran sempat dilakukan secara parsial, dan seluruh bukti transfer serta dokumen pendukung telah kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum menyayangkan dugaan perbuatan tersebut, terlebih terlapor diketahui memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum dan berada di lingkaran pemerintahan.

“Kami berharap ada itikad baik dan tanggung jawab dari terlapor. Sangat disayangkan jika posisi dan kedekatan dengan lingkaran pemerintahan justru membuat persoalan hukum ini berlarut-larut,” tutup Kenny.(*RS)

Post Views: 1,765
Bagikan ini :
Previous Post

PAD Kota Manado 2025 Naik 5 Persen, Capai Rp484 Miliar

Next Post

Dibawah Nahkoda Arnold Poli Squad LPM Tomohon Resmi Dilantik, HVK Kunci Dengan Pantun

Next Post

Dibawah Nahkoda Arnold Poli Squad LPM Tomohon Resmi Dilantik, HVK Kunci Dengan Pantun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In