CAHAYASIANG.ID, TONDANO – Kejadian menyesakkan dialami oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD GMIM 2 Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Deitje Mamuaja, SPd. Guru teladan yang kembali mendapatkan SK Kepsek nomor 2643/YGAZRW.UPP/III-2023 dari BP Yayasan AZR Wenas tertanggal 27 Pebruari 2023, berakhir batal dikukuhkan kembali oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa pada tanggal 10 Agustus 2023.

“Awalnya, pihak Dinas katakan, nanti akan ditelepon satu hari sebelum pelantikan. Sebelumnya, Sekdis Pendidikan pak Hendri sudah minta biaya pelantikan sebesar 350 ribu,” ungkap Kepsek Mamuaja pada Wartawan, kemarin.
Penyebab tak dilantik, jelas Deitje, diungkap sendiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan SD/SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Frangky Waworuntu “Waktu Monev di SMP Pineleng pada tanggal 11 September 2023, pak Kabid bicara dengan saya. Beliau bilang, kiapa kep ndak dilantik. Karena Kep pe suami bacaleg di partai yang ndak segaris dengan partainya pemerintah,” kata Mamuaja menirukan perkataan Kabid Waworuntu.
Pada perkembangannya, lanjut Mamuaja, sepertinya hulu dan hilir diduga ada di ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang sudah dicengkeram oleh oknum-oknum pemain dari partai penguasa. Ini dikuatkan oleh fakta, terbitnya Keputusan Bupati Minahasa nomor 541 tahun 2023 tentang pengangkatan, pemindahan tugas dll, yang justru sudah keluar pada tanggal 7 Agustus 2023, atau 3 hari sebelum pengukuhan.
“Dalam keputusan Bupati ini saya disebut plt Kepsek yang akan dipindah ke SD Inpres Kali, Padahal SK Yayasan nanti berakhir pada tgl. 26 Pebruari 2025. Herannya lagi, surat pindah ini baru saya trima beberapa hari lalu,” beber Mamuaja.
Hal ini dikonfimasi oleh wartawan ke Yayasan Ds.AZR Wenas. “Yang pasti, sikap kami adalah SK Yayasan yang menyatakan bahwa Kepsek SD GMIM 2 Kali atas nama Deitje Mamuaja, nanti berakhir tanggal 26 Pebruari 2026,” ungkap Kepala Tata Usaha Yayasan AZR Wenas Jean Parengkuan, SPd. Kendati demikian, Parengkuan menegaskan, bahwa pihaknya menghormati Pemkab Minahasa selaku atasan Mamuaja sebagai ASN. “Ibu Kepsek adalah Guru/PNS milik pemerintah yang punya kuasa untuk menarik atau memindahkannya. Tapi disayangkan, dalam hal ini Pemkab Minahasa tak berkoordinasi dengan Yayasan sebelum menerbitkan Surat pemindahan ibu guru Mamuaja,” pungkas Parengkuan.
Kejadian ini disorot bahkan dikecam oleh banyak pihak. “Hanya karena suami Bacaleg lewat partai luar parpol penguasa, jabatan Kepsek si istri diambil. Ini tindakan ndak manusiawi,” ujar Hansye Wong.
Lanjut dikatakan oleh pemerhati politik yang dikenal kritis ini, bahwa manuver politik yang makin liar di Minahasa harusnya diredam oleh Pemkab Minahasa. “Bayangkan, sekelas Kabid di Dinas dibiarkan seenaknya membeber rahasia kebijakan politik memalukan. Apakah partai penguasa pemerintahan di Minahasa tak lagi punya cara lain untuk mempertahankan kekuasaan, selain dengan harus menekan dan mengancam keluarga ASN seperti ini,” kata Bendahara Ormas WBI ini. Diketahui, suami sang Kepsek Deitje menjadi salah satu Calon Legislativ di Dapil 2 Minahasa. (Yop)






