CAHAYASIANG.ID, Manado – Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana atau Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu selalu pimpinan lapas membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pihak Lapas Manado dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.
“Kami mendapat informasi dari Satres Narkoba Polresta Manado terkait adanya peredaran narkoba di daerah Manado,” tutur Krisman kepada sejumlah awak media.

Adapun tindak lanjut kasus ini, Krisman menjelaskan bahwa terduga pelaku sudah diisolasi dan sementara diproses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk diusulkan pencabutan haknya. “Sekalian akan diusulkan untuk segera dipindahkan ke Nusa Kambangan,” terangnya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), agar seluruh Lapas juga Rutan (Rumah Tahanan) untuk bebas dari segala peredaran Narkoba, Pungli dan HP.
Dituturkannya juga kepada para awak media bahwa status teduga merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana. “Terduga sementara sudah menjalani dua tahun hukuman dari masa delapan tahun pidana,” beber Krisman.
Pihak Lapas Manado menurutnya terbuka terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan jika nanti ada jajarannya yang terlibat maka akan turut juga diproses. “Sejak awal menjabat Kalapas Manado, saya sudah menyampaikan kepada jajaran serta warga binaan bahwa tidak mentolelir berbagai hal yang dilarang, terlebih soal narkoba,” ucap Krisman. (ak)





