Oleh: Frans Eka Dharma Kurniawan, Wakil Ketua I Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Utara, Kordinator Kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sulawesi Utara
CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang naik hanya 1,6 persen adalah kekalahan telak serikat buruh/pekerja dan Partai Buruh. Ini menambah daftar kekalahan-kekalahan sebelumnya ketika dalam setiap penentuan UMP serikat buruh/pekerja tak mampu mendorong UMP yang layak bagi buruh dan klas pekerja di Sulawesi Utara.

Sebelumnya serikat buruh/pekerja dan Partai Buruh mengeluarkan proposal kenaikan Upah layak 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sebesar 15 persen. Proposal ini berkaitan bukan hanya sekedar menjawab inflasi kenaikan harga kebutuhan pokok maupun pengeluaran rumah tangga. Kenaikan upah 15 persen adalah upaya menopang daya beli masyarakat tetap stabil dan efeknya akan mendorong sektor-sektor lainnya termasuk konsumsi pangan dan industri kecil lainnya.
Tapi sejak awal pemerintah tak punya minat terhadap model upah layak. Strategi upah murah yang berdampak menurunnya daya beli dan kemiskinan tersebut lebih menguntungkan secara politik dengan membuat program bantuan langsung tunai (BLT) menjelang Pemilu. Bantuan sosial pangan juga digelontorkan, sekalipun harus impor beras, ketimbang ketahanan pangan nasional yang kuat karena kemampuan daya beli pekerja perkotaan dan daerah industri yang kuat.
Kembali ke kegagalan perjuangan Serikat buruh/pekerja memenangkan kenaikan UMP. Lantas pertanyaannya kenapa gagal? Apa yang terjadi? Mengapa serikat buruh/pekerja lemah? Dan bagaimana pekerja bisa percaya ketika lebih banyak gagalnya ketimbang keberhasilan? Siapa yang diuntungkan dalam praktek tersebut?
Tulisan ini saya buat untuk menjawab kawan-kawan yang bertanya saat di acara Bimtek KPU Sulut soal kenapa partai Buruh tidak mampu mendesak kenaikan UMP 15% sesuai program partai yang selama ini disampaikan ke masyarakat luas.
Pertama-tama, kebijakan UMP Sulawesi Utara dikeluarkan melalui SK Gubernur. Dalam pembahasannya, kenaikan upah melibatkan perwakilan serikat buruh/pekerja yang di Sulawesi Utara diwakili oleh 4 orang dari 4 konfederasi Serikat buruh/pekerja dan perwakilan dari Asosiasi-pengusaha pengusaha serta Pemerintah. Disini, jelas 2 kepentingan saling berhadapan untuk meyakinkan Pemerintah daerah berpihak, atau mengambil jalan tengah. Dan faktanya adalah perwakilan buruh kalah telak dalam forum tersebut seperti biasa.
Kedua, setiap ada forum atau rapat membicarakan UMP yang dihadiri perwakilan konfederasi Serikat buruh/pekerja tidak dibarengi mobilisasi massa serikat buruh/pekerja sehingga semua persoalan cukup diselesaikan oleh elit pimpinan serikat yang hadir tersebut. Disinilah gerakan buruh kehilangan makna dan esensi beserta eksistensi perjuangan klasnya.
Ketiga, bahwa kegagalan mobilisasi massa dalam perjuangan buruh berkaitan dengan kesadaran buruh untuk berorganisasi dalam serikat buruh/pekerja. Di Sulawesi Utara sendiri Buruh/pekerja yang bergabung dalam serikat tidak lebih dari 10 persen, itupun kebanyakan anggota pasif bukan aktif mengikuti kegiatan organisasi (misalnya terlibat diskusi, pendidikan, pelatihan, mendapatkan bahan bacaan).
Belajar Dari Kelemahan dan Kekalahan
Dari kekalahan-kekalahan tersebut tentu kami harus banyak belajar kembali. Mengambil pelajaran dari kekalahan dalam perjuangan kenaikan Upah tersebut dan menarik beberapa kesimpulan;
Pertama, bahwa Pemerintah yang menetapkan kebijakan upah adalah produk yang dihasilkan dari Pemilu lewat Pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Pemerintah juga mewakili kepentingan partai yang mendukungnya, termasuk di legislatif dimana produk kebijakan pemerintah di godok dan dipertimbangkan sebelum menjadi peraturan daerah.
Kedua, serikat buruh/pekerja harus memperkuat persatuan dan melakukan...






