Disampaikan Reidy, karena ini sudah menjadi program pemerintah, kita harus siap melaksanakannya. Guna mendukung program ini, pemerintah sudah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB)bagi keluarga kurang mampu.
“Seperti yang sudah dijelaskan pada Ibu Niken bahwa kita harus bersiap pada tanggal 30 April ini bagi pengguna TV Analog untuk menggunakan teknologi Set Top Box (STB) untuk menangkap sinyal digital,” jelas Reidi.
“KPID mendorong masyarakat untuk program ASO yang resmi atau legal ini. Karena apabila ilegal akan sulit dipantau oleh KPID dikarenakan tidak masuk ranah daftar resmi yang terkoneksi dengan sistem kominfo yang memantau siaran-siaran tersebut,” tambah Reidy.
Dikatakannya, terdapat 22 TV swasta nasional yang berjaringan di Sulawesi Utara yang tersebar di Manado, Bolaang Mongondow, dan di daerah Kepulauan Sangihe. Dan, hanya 15-16 yang beroperasi siaran karena telah bergabung dengan pemegang MUX dan dapat dinikmati secara gratis tanpa parabola.
Ia memprediksikan, dengan adanya ASO akan ada kemungkinan besar perusahaan-perusahaan TV yang sudah tidak muncul akan muncul kembali dengan koneksi digital.
“Dengan digitalisasi penyiaran televisi, nantinya pemerataan penyiaran di Indonesia akan makin maksimal,” ujarnya.
Karena dengan migrasi televisi analog ke digital, daerah yang selama ini ‘blank spot’ dapat terjangkau siaran TV digital. Namun, masyarakat juga harus cerdas memilih program yang baik. “Pastinya, sejalan dengan migrasi siaran ini, akan ada banyak TV digital bermunculan,” katanya.
Seperti diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1 bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Jelas sekali bahwa lembaga penyiaran yang merupakan salah satu implementasi pers nasional wajib memiliki fungsi pendidikan.
Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan STB ke masyarakat secara langsung dari Jl. Raya Ratahan-Belang, Kel. Wawali Pasan Lingkungan 5, Kec. Ratahan Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.***