CAHAYASIANG.ID, Manado – Rapat pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Utara (Sulut) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dilakukan Kanwil Kemenkum (Kemenkum) Sulut pada Selasa (20/5).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum ini, dibuka langsung oleh Kakanwil Kurniaman Telaumbanua. Desempatan tersebut Kurniaman mengingatkan bahwa dalam setiap penetapan anggaran daerah harus berorientasi pada kebutuhan daerah demi menyejahterakan masyarakat.
“Untuk mencapai itu, Pemerintah Daerah harus memperhatikan program-program nasional yang menjadi prioritas Presiden saat ini,” ungkapnya.

Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Provinsi Sulut, Plt Kepala Biro Hukum Flora Krisen bersama jajaran dan Kepala Bidang Anggaran bersama jajaran.
Dalam rapat, tim harmonisasi mengingatkan terkait teknik penyusunan yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terkait substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil dari penyesuaian rancangan yang disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang dapat diunduh di aplikasi e-harmonisasi. (*/ak)





