
CAHAYASIANG.ID, Manado — Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memberikan perhatian khusus soal Persons of Filipino Descent (PFDs) yang ada di provinsi Sulawesi Utara. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Penanganan PFDs, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kamis (23/7/2026).
Rakor tersebut melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) di Sulut, Kementerian Hukum, Kementerian Agama, Bakamla Zona Tengah, Konsulat Jenderal Filipina di Manado, pemerintah daerah provinsi dan sejumlah kabupaten/kota.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Hukum Imipas, Herdaus, mengatakan bahwa forum yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga dan dinas teknis ini bertujuan untuk mengupdate perkembangan serta mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian status kewarganegaraan dan keimigrasian yang telah berjalan sejak 2025.
“Forum ini memantau secara berkala prosedur penanganan PFDS agar berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” sebut Herdaus.
Koordinasi Lintas Kementerian, Lembaga dan Instansi
Herdaus menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh prosedur dan tahapan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan PIDs di Filipina.
“Hari ini kami mengundang seluruh anggota desk yang ada di Sulawesi Utara untuk mengevaluasi perkembangan penanganan Persons of Filipino Descent. Forum ini menjadi momentum monitoring sekaligus melihat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Hasil dari rakor ini kata Herdaus, akan dibahas kembali dalam Rapat Koordinasi Tingkat Pusat yang direncanakan berlangsung pada 29 hingga 31 Juli mendatang di Jakarta dengan cakupan lebih luas, yaitu membahas penanganan PFDS di Sulut sekaligus PID (Persons of Indonesian Descent) di Filipina.
Butuh Waktu dan Equal Treatment
Terkait target waktu penyelesaian, pihaknya menginginkan proses ini dapat berjalan secepat mungkin. Namun ia mengakui adanya sejumlah tantangan teknis di lapangan, mulai dari jumlah WNI yang sangat besar hingga sebaran lokasi yang cukup luas di wilayah Filipina.
“Kami tidak mengejar cepat atau lambat, tetapi menginginkan kualitas dari pekerjaan ini sebaik-baiknya,” tandas Herdaus.
Untuk mengatasi hal tersebut menurutnya Kemenko Kumham Imipas tidak dapat bekerja sendiri dan memerlukan sinergi lintas kementerian serta lembaga terkait.
Herdaus juga mengatakan bahwa pemerintah menekankan pentingnya perlindungan dan kesetaraan perlakuan (equal treatment) bagi WNI di luar negeri, sebagaimana Indonesia memberikan perlakuan yang baik bagi warga negara Filipina yang tinggal di tanah air.
“Sebagaimana kita memberikan perlakuan yang baik bagi warga negara Filipina yang ada di Indonesia, kita harapkan pun demikian. Saudara-saudara kita yang berada di Filipina juga diperlakukan dan mendapat treatment yang sama,” tandasnya. (ak)


