Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan berpotensi merugikan pihak lain.
- Pasal 310 dan 311 KUHP
Mengatur tentang penghinaan dan fitnah yang dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

Keluarga Gia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan melaporkan saudari V ke polisi dalam waktu dekat karena sudah mencemarkan nama baik keluarga kami di media sosial,” tegas salah satu anggota keluarga Gia.
Sementara itu, saat dihubungi oleh awak media, V enggan memberikan keterangan jelas dan justru memberikan tanggapan yang dinilai melecehkan wartawan.
Redaksi Cahayasiang.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(*Yuni)





