• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Keluarga Gia Akan Polisikan Oknum Guru Agama di Poigar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks di Facebook » Page 2

Keluarga Gia Akan Polisikan Oknum Guru Agama di Poigar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks di Facebook

25/03/2025
in Minahasa Selatan, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

  1. Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan berpotensi merugikan pihak lain.

  1. Pasal 310 dan 311 KUHP

Mengatur tentang penghinaan dan fitnah yang dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

Keluarga Gia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan melaporkan saudari V ke polisi dalam waktu dekat karena sudah mencemarkan nama baik keluarga kami di media sosial,” tegas salah satu anggota keluarga Gia.

Sementara itu, saat dihubungi oleh awak media, V enggan memberikan keterangan jelas dan justru memberikan tanggapan yang dinilai melecehkan wartawan.

Redaksi Cahayasiang.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(*Yuni)

Post Views: 6,258
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Wali Kota Andrei Angouw Turun Langsung Tinjau Beberapa Lokasi Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Next Post

Potensi Kolaborasi Mitra Lokal Dalam Skema Pembuatan Mobil Nasional Dibongkar Moeldoko

Next Post

Potensi Kolaborasi Mitra Lokal Dalam Skema Pembuatan Mobil Nasional Dibongkar Moeldoko

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In