
CAHAYASIANG.id, Manado — Insiden dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada 16 Maret 2025 di kamar kos Gia kembali memanas setelah munculnya postingan kontroversial di media sosial oleh seorang oknum guru agama berinisial V. V diketahui merupakan kakak kandung Fadila, pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Menurut keluarga Gia, kejadian bermula ketika Fadila mendatangi kamar kos Gia dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Ia menggedor dan menendang pintu, mendorong Gia, serta melemparkan botol berisi air ke arah kepala Gia. Sebagai bentuk pembelaan diri, Gia pun bereaksi. Namun, Fadila lebih dahulu melaporkan Gia ke Polsek Tikala.
Pihak kepolisian telah mempertemukan keduanya dalam proses mediasi, tetapi tidak tercapai kesepakatan damai tertulis.
Kasus ini semakin melebar setelah V, kakak Fadila yang berprofesi sebagai guru agama di salah satu SD Negeri di Poigar, mengunggah foto Gia di Facebook tanpa izin. Dalam unggahannya, V menuliskan caption:

“Laporan sudah masuk di Polda ya, tadi polisi sampai cari kamu di kos tapi kamu lari.”
Keluarga Gia menilai postingan ini mengandung hoaks dan mencemarkan nama baik Gia. “Kami sudah konfirmasi ke Polsek Tikala, tidak ada polisi datang ke kos. Hanya menghubungi lewat WhatsApp. Jadi yang disampaikan di Facebook itu tidak benar. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong,” tegas tante Gia.
Landasan Hukum
Tindakan yang dilakukan oleh V berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, antara lain:
- Pasal 351 KUHP
Mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016)
Melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda...





