
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Pihak Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) Kota Bitung, makin serius dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Bitung, pasalnya dugaan tersebut dari proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini, setelah Tim Penyelidik Kejari Bitung melakukan ekspose atau gelar perkara disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bitung, Ivan Roring dalam keterangan resminya, Sabtu pekan lalu.
“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang untuk mengumpulkan bukti dan setelah melalui proses pendalaman melalui serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang terperiksa, pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi,”ungkapnya.
Lanjutnya juga, Tim Penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bitung untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Dengan peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan membawa para pelakunya ke meja hijau, ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujarnya.
Roring juga menambahkan, Kejari akan terus mengungkap dugaan korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Yaps)






