CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Rabu, (17/5/2023).

“Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sekjen Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka ke-6, pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Dijelaskan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.
Setelah itu, Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Johnny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Diterangkan, Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari BPKP RI yakni kerugian keuangan negara sebesar 8,32 triliun rupiah. (Dego)






