• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kejagung RI Tetapkan MENKOMINFO Johnny G Plate Tersangka, Diduga Rugikan Negara 8,32 T

Kejagung RI Tetapkan MENKOMINFO Johnny G Plate Tersangka, Diduga Rugikan Negara 8,32 T

17/05/2023
in Hukum, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Rabu, (17/5/2023).

Menkominfo Johnny G Plate, saat dibawah Tim dari Kejaksaan Agung RI pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Rabu (17/5/2023).

“Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Sekjen Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka ke-6, pada kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Dijelaskan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.

Setelah itu, Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Johnny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

Diterangkan, Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari BPKP RI yakni kerugian keuangan negara sebesar 8,32 triliun rupiah. (Dego)

Post Views: 2,817
Bagikan ini :
Previous Post

Bicara Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengurangan Emisi, Moeldoko Optimis Indonesia Memimpin

Next Post

BSG Dukung Program KEJAR 2023 Melalui Bank Goes To School, MAN 1 Kotamubagu Jadi Yang Pertama Berpartisipasi

Next Post

BSG Dukung Program KEJAR 2023 Melalui Bank Goes To School, MAN 1 Kotamubagu Jadi Yang Pertama Berpartisipasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In