
CAHAYASIANG.ID, MITRA — Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) turun langsung melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kecamatan Ratatotok. Operasi penertiban dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, serta dihadiri Bupati Mitra Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda.
Ratatotok bukanlah wilayah yang asing dalam sejarah pertambangan Sulawesi Utara. PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mulai beroperasi pada tahun 1984 dan menghentikan kegiatan penambangan emasnya pada 2004 setelah menghasilkan sekitar 1,9 juta troy ounces emas.
Program reklamasi dilakukan sejak 1996 hingga 2010, termasuk pemulihan Bukit Mesel yang kini kembali menyerupai kawasan perbukitan alami dan ditetapkan sebagai hutan tanaman produksi terbatas.
Pada Januari 2011, perusahaan resmi mengembalikan seluruh areal pinjam pakai kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Kebun Raya Megawati berada dalam kawasan konservasi, yang memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

- Mengawetkan keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka.
- Menjaga kelestarian ekosistem agar tetap seimbang dan berkelanjutan.
- Menjadi penyangga kehidupan, khususnya fungsi hidrologis untuk mencegah banjir, erosi, dan intrusi air laut.
- Mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon dan pengurangan dampak pemanasan global.
Dengan fungsi strategis tersebut, segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin dipastikan melanggar aturan dan mengancam kelestarian lingkungan.
Dalam penertiban PETI, Kombes Pol FX Winardi Prabowo menegaskan bahwa Kebun Raya Megawati harus steril dari aktivitas tambang ilegal.
“Kawasan ini merupakan wilayah konservasi. Tidak ada izin pertambangan di sini, sehingga aktivitas PETI harus dihentikan,” tegasnya.
Kehadiran langsung Bupati Kandoli dan Wabup Tuda menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tindakan penegakan hukum dan menjaga kawasan konservasi dari kerusakan.

Di sisi lain, aktivis perempuan Sulut, Yuni Wahyuni Srikandi, turut memberikan pernyataan. Sosok yang dikenal sebagai “wanita petarung” ini menyuarakan kepeduliannya terhadap masyarakat lingkar tambang serta pengusaha tambang lokal yang terdampak penertiban.
Menurutnya, perlu ada solusi jangka panjang agar masyarakat tetap memiliki ruang ekonomi yang memadai tanpa bertentangan dengan aturan konservasi.
“Saya berharap penuh kepada Pemerintah Sulawesi Utara untuk memperjuangkan status Kebun Raya Megawati Soekarnoputri menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Bunda Yuni.

Dirinya menilai perubahan status tersebut dapat membuka peluang regulasi yang lebih jelas bagi kegiatan ekonomi berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Rangkaian penertiban PETI ini menandai keseriusan pemerintah dan aparat dalam menjaga kawasan konservasi. Namun, suara masyarakat dan para aktivis juga menegaskan bahwa solusi jangka panjang harus tetap dibahas agar kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan beriringan.(*RS)






