• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 17 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diduga Rugikan Negara Kurang Lebih 300 Juta, Dirut RSUD Teep Masuk Dalam Pusaran Korupsi

Diduga Rugikan Negara Kurang Lebih 300 Juta, Dirut RSUD Teep Masuk Dalam Pusaran Korupsi

20/11/2025
in Minahasa Selatan, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASING.ID, Minsel – Meski sudah dinyatakan adanya Penghentian Penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri Amurang terkait Surat Perintah Kerja (SPK) dalan kasus dugaan Kesalahan Pembayaran Tenaga Ahli dan Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teep terus menjadi atensi dan pembicaraan hangat masyarakat minahasa selatan.

Dugaan Kasus Korupsi Pembayaran Gaji Tenaga Ahli dan Medis Rumah Sakit Umum Daerah Teep yang menyeret Dirut RSUD Teee Amurang tersebut diduga disebakan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Amurang Sonny Arvian Hadi saat ditemui diruang kerjanya.

Kepada awak media ini, Kasi Intel Kejari Minsel Sonny Arvian Hadi dengan tegas mengatakan, “Kasus ini tidak dihentikan. Kapan saja ini bisa diangkat lagi ketahap peyidikan”. Ujarnya.

“Dihentikannya kasus tersebut itu karena mereka dengan sukarela telah mengembalikan uang tersebut, maka ini kami hentikan. Namun dengan catatan bahwa pihak RSUD Teep segera merubah sistim administrasi dan sistim pelayanannya. Dan juga kasus ini sudah kami serahkan keinspektorat untuk ditindaklanjuti”. Jelas Sonny Arvian Hadi.

Saat ditanya apakah ini ada keterlibatan langsung dengan Dirut RSUD, Sonny Arvian Hadi sontak mengatakan “Benar ada keterlibatan. Dan itu sudah diakuinya”. Beber Kasi Intel.

Namun tidak berarti kasus ini sudah berakhir. tidak sama sekali. Ini tetap menjadi perhatian kami Kejaksaan Negeri Amurang”. Tutup Kasi Intel Sonny Hadi.

Pengakuan ini tentu mengejutkan publik. Pasalnya, penegakan hukum terhadap kasus ini harusnya tidak melihat adanya upaya pengembaluan uang. Namun lebih tertuju pada kesalahan kebijakan administrasi yang menyebabkan terjadi kerugian negara.

Hingga berita ini naik, Dirut RSUD Teep Hanna Wungkar saat dihubungi melalui telepon seluler dan WA nya dinomor 0812 4408 xxx tidak merespon bahkan cenderung enggan untuk dikonfirmasi.

Jika benar kasus yang telah merugikan negara kurang lebih sebesar 300 juta rupiah tersebut telah diserahkan ke Inspektorat penanganannya, maka publik berharap dinas yang terkait tidak terkontaminasi dan ikut masuk dalam pusaran.

Sebab krisis kepercayaan publik terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan selama ini terus mendapat sorotan mines karena diduga institusi tersebut sebagai tempat bersarangnya para penyamun. (R_01)

Post Views: 403
Bagikan ini :
Previous Post

Hari Bhakti Imipas Pertama Ramaikan Taman Kesatuan Bangsa Manado

Next Post

Kebun Raya Megawati Ratatotok di Kerumuni Aparat Polda Sulut;Yuni Srikandi Angkat Bicara

Next Post

Kebun Raya Megawati Ratatotok di Kerumuni Aparat Polda Sulut;Yuni Srikandi Angkat Bicara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In