CAHAYASIANG.ID, MINAHASA – Kasus dugaan pencemaran air di Desa Koha Raya, Kecamatan Mandolang, kian memanas. Dua warga setempat, Jefry M. Langi (JL) dan Reki Rori (RR), memenuhi panggilan klarifikasi di Unit IV Satreskrim Polresta Manado pada Sabtu (2/5/2026), terkait laporan yang dilayangkan pihak pengembang kawasan Tatawiran Paragliding.
Keduanya dilaporkan oleh pengembang, Wenny Lumentut (WL), melalui kuasa hukumnya Heivi Mandang, dengan tudingan pencemaran nama baik serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 660/IV/2026/SPKT/Polresta Manado.
Dalam proses klarifikasi, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada JL dan RR. Keduanya menjawab seluruh pertanyaan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama masyarakat terkait kondisi air di Koha Raya.
Kuasa hukum JL dan RR, Rommy A.W. Poli, SH, menegaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk perjuangan membela kepentingan masyarakat. Ia menyebut kondisi air di wilayah tersebut kini memprihatinkan, berubah menjadi keruh bercampur lumpur dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ini bukan persoalan pribadi, tapi kepentingan publik. Air yang sebelumnya jernih kini tidak layak konsumsi bahkan untuk MCK. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Rommy.
Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjalin komunikasi antara warga dan pihak pengembang melalui sambungan video call. Dalam pembicaraan tersebut disepakati akan digelar pertemuan bersama instansi terkait, termasuk aparat kepolisian dan TNI, pada Jumat (24/4/2026). Namun, pertemuan tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak pengembang tanpa penjelasan, sehingga memicu kekecewaan warga.
“Warga merasa diabaikan. Masalah ini tidak pernah ada sebelumnya. Air mulai berubah sejak adanya aktivitas pembongkaran lahan di kawasan Gunung Tatawiran,” jelasnya.
Tak hanya memberikan klarifikasi, pihak JL dan RR juga mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak pengembang atas dugaan perusakan lingkungan. Mereka menilai dampak aktivitas tersebut telah merugikan masyarakat secara langsung, termasuk memaksa warga membeli air bersih untuk kebutuhan harian.
Rommy juga mengingatkan potensi risiko yang lebih besar jika persoalan ini tidak segera ditangani, termasuk ancaman bencana seperti banjir bandang akibat perubahan kondisi lingkungan.
Sementara itu, penyidik Polresta Manado masih terus mendalami keterangan dari kedua belah pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.(*RS)





