CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Pahlawan Devisa adalah julukan yang sangat lekat bagi Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia. Itu karena pekerja migran konsisten dalam menyumbang remintasi yang masif sekaligus menjadi keuntungan untuk Negara.

Menurut data Bank Indonesia (BI), di kuartal II 2022 remitansi atau pengiriman uang pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Tanah Air mencapai US$2,39 miliar, setara dengan 35,7 Triliun.
Jumlah remintasi yang berjumlah triliunan rupiah tersebut terus bertambah, Menjadikan pekerja migran sebagai punggung ekonomi bagi Indonesia. Menjadi panggung ekonomi, regulasi dalam dalam dan luar negeri pun disepakati, untuk melindungi hak ketenagakerjaan dan keselamatan hingga perlindungan buruh migran itu sendiri.
Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah pekerja migran Indonesia sebanyak 3,44 juta orang pada 2022. Jumlah itu naik 5,59% dibandingkan pada tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 3,25 juta orang.
Mereka yang memutuskan menjadi pekerja migran bukanlah tanpa pertimbangan besar, Mereka rela membagi jarak dengan keluarga bahkan hingga mengorbankan nyawanya sendiri, Niat mulia mereka tidak selalu menemui jalan mulus dan berakhir bahagia. Banyak dari pekerja migran yang menjadi korban di luar negeri.
Mulai dari upah murah, kekerasan dalam dunia kerja, menjadi korban perdagangan manusia, pelecehan seksual, bahkan sampai kehilangan nyawa. Kenyataan ini sangat ironis bagi mereka yang lekat dengan sebutan pahlawan devisa.
Seperti dialami 10 pekerja migran Indonesia di Kamboja. Berawal dari info lowongan kerja yang tersebar di media sosial. Mereka mengadu nasib ke negeri tetangga, karena
sulitnya mencari kerja.
Pekerja migran tersebut berasal berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Sesampainya di Kamboja mereka harus menerima kenyataan bekerja di perusahaan scamming (penipuan). Mereka mengalami situasi kerja paksa, penyekapan, pemukulan, penyetruman, dibuang ke dalam hutan, hingga ancaman pembunuhan.
Apabila mereka tidak menjalankan perintah atasan dengan baik. Perusahaan juga menjanjikan perpanjangan dokumen visa dan paspor pekerja migran Indonesia. Namun, perusahaan lalai hingga menyebabkan pekerja migran Indonesia harus menanggung biaya denda overstay, kepada pemerintahan Kamboja, karena telah melebihi masa berlaku visa mereka.
Tindakan perdagangan manusia merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena meliputi kejahatan HAM berat atau perampasan HAM. Ketika pelaku menggunakan
kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain.
Dengan tujuan untuk melakukan layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Hal ini bertolak belakang dengan cita-cita Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Orang (HAM) tahun 1948, “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”.
KOMITE POLITIK NASIONAL-PARTAI BURUH TELAH MEMBAWA LAPORAN KE KEMENLU
Menurut keterangan, Jumat (23/6/2023), Rivaldi Haryo Seno, Komite...






