CAHAYASIANG.ID, Manado – Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, resmi berakhir.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 25 hingga 27 Juli tahun 2024 tersebut, ditutup langsung oleh Ketua KPU Kota Manado, Ferley Bonafisius Kaparang.
Rakor tersebut menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dibidangnya, dimana masing-masing menyampaikan materi yang berkaitan langsung dengan setiap proses atau tahapan yang dilakukan oleh KPU Manado, terutama dalam penyusunan visi, misi dan program ke depan oleh para bakal calon walikota dan wakil walikota.

Selain visi, misi dan program, didiskusikan pula mengenai persyaratan kesehatan, soal narkotika, persyaratan adminstrasi, RPJPD Pemerintah Kota Manado tahun 2025-2045, keamanan pelaksanaan Pilkada, tugas dan kewenangan pihak KPU, serta kode etik dari peserta dan penyelenggara Pilkada.
Adapun para narasumber yang dihadirkan KPU Manado yaitu Liny Tambajong (Kepala Bapelitbang Kota Manado), Debby Suma (Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kota Manado), Heard Runtuwene (Bawaslu Manado), Dr. dr. Taufik Pasiak (Dosen UPN Veteran Jakarta/mantan Komisioner KPU Manado), Isyana Kurniasari Konoras (Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate), dr. Cintami Angjaya (BNN Kota Manado), Lettu Inf. Apun (Pasiintel Kodim 1309/Manado), serta Mochamad Syahrul (mantan Komisioner KPU Manado).

Terkait pelaksanaan Rakor tersebut, Kaparang selaku Ketua KPU Manado menjelaskan bahwa penyusunan visi dan misi menjadi tahapan yang sangat penting. Juga tahapan-tahapan lain yang beririsan dengan persiapan pendaftaran dan pengumuman pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik.
“Apa yang sudah dipaparkan pemateri atau narasumber itu bisa menjadi dasar penguatan regulasi,” ucapnya.
Kaparang mengatakan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sifatnya penting bagi masa depan masyarakat Kota Manado, yang terwakili lewat visi dan misi bakal calon yang nantinya akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Ia juga mengatakan, terkait dokumen visi misi apakah akan dimasukkan terpisah atau sekaligus, masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya.
Tujuan sosialisasi ini menurut Kaparang, adalah untuk memberikan pemahaman kepada bakal calon tentang RPJPD dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga penyusunan visi, misi, dan program, selaras dengan RPJPD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Manado Tahun 2024.
“Dengan rakor ini, diharapkan Bapaslon dapat memahami regulasi dan menyusun visi, misi, dan program yang berkualitas untuk membangun Manado yang lebih maju dan sejahtera,” harapnya. (*/ak)






