CAHAYASIANG.ID, MANADO – Dalam rangka meningkatkan pengembangan kompetensi pegawai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Sosialisasi Larangan dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Coaching and Mentoring tentang Penyidikan Keimigrasian.
Bertempat di Ruang Si Tou Timou Timou Tou pada Rabu (27/9) kemarin, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi John Batara selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Umum Veiby S. Koloay dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian, TU, dan RT Mirfad Basalamah, membuka kegiatan ini secara resmi.
Batara dalam sambutannya menyampaikan bahwa giat ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pegawai terkait larangan dan kewajiban ASN, sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai serta menambah pengetahuan dan wawasan.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) serta diikuti oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut diawali dengan Sosialisasi Larangan dan Kewajiban ASN yang disampaikan oleh Kabag Umum Koloay.
Dalam paparannya Koloay menyampaikan beberapa poin penting terkait hal yang menjadi kewajiban dan larangan seorang ASN, dimana salah satunya adalah tentang netralitas seorang ASN menjelang Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan Coachingand Mentoring tentang Penyidikan Keimigrasian yang menjadi agenda berikutnya, yang disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Pertama Valent Pontororing.
Pada sesi tersebut, Pontororing menjelaskan terkait tugas dan fungsi Penyidik Keimigrasian serta tata cara dan ketentuan dalam melakukan Penyidikan Keimigrasian. (ak/*)






