
CAHAYASIANG.ID, Manado— Kanwil Direktor Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara), bakal memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan upaya penyelundupan emas keluar negeri. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai modus operandi pengiriman barang ilegal melalui pelabuhan tikus hingga jalur udara.
Melalui Konfrensi Pers yang berlangsung di Aula Lt. 6 Gedung Keuangan Negara Manado, Kakanwil DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah, pihaknya mengungkapkan indikasi bahwa minuman keras (miras) dan rokok ilegal yang beredar, merupakan barang impor yang masuk tidak melalui Bandara Manado. Melainkan memanfaatkan jalur pelabuhan tikus serta jalur pengiriman darat dalam kardus dari Pulau Jawa.
“Salah satu pelaku berinisial YC, diketahui memiliki rekam jejak bisnis yang terus berkembang. YC awal mulanya bekerja sebagai penjual kue di Weda, Halmahera Tengah, Ternate, lalu pindah ke Manado untuk mengumpulkan dan menjual sayuran dari Tomohon ke kawasan industri Morowali,” ungkap Zaky.
Ia melanjutkan, seiring meningkatnya populasi warga negara asing di Morowali akibat hilirisasi nikel, YC memanfaatkan peluang tersebut untuk mendistribusikan rokok dan miras ilegal. Guna mengantisipasi maraknya tindak pelanggaran di kawasan industri tersebut, Bea Cukai memperkuat penegakan kedaulatan kepabeanan dan cukai di Morowali melalui kolaborasi dengan Bandara Manado, imigrasi, serta penguatan SDM di Bandara IMIP.
“Mengingat aktivitas Pelabuhan Morowali yang masuk dalam lima besar pelabuhan terpadat di Indonesia, pengawasan terhadap lalu lintas barang lokal maupun impor-ekspor kini semakin ditingkatkan,” kata Zaky.
Pelaku Penyelundupan Emas Adalah Transporter
Selain penindakan rokok dan miras ilegal, menurut Zaky, Bea Cukai bersama pihak Imigrasi juga membongkar modus penyelundupan emas ke luar negeri. Pelaku yang ditangkap diketahui berperan sebagai transporter (pembawa barang) internasional yang bergerak lintas bandara, mulai dari Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, hingga Manado.
Pola operasi para transporter yang kerap berpindah-pindah jalur penerbangan adalah untuk mengelak dari kejaran petugas. Zaky mengungkap, para pelaku penyelundupan umumnya memanfaatkan sejumlah bandara utama sebagai titik keberangkatan, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Denpasar (Ngurah Rai), hingga Manado, dengan tujuan akhir pengiriman ke Hong Kong.
Dalam kasus terbaru, tiga tersangka diketahui memutar rute penerbangan dengan melintasi Singapura terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.
“Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni dengan menyembunyikan emas di pakaian dalam yang dimodifikasi khusus. Untuk memastikan asal-usul dan kadar emas tersebut, Bea Cukai akan melakukan uji laboratorium secara menyeluruh,” ucap Zaky.
Peningkatan Pengawasan Terintegrasi
Sehubungan dengan pengungkapan kasus ini, Zaky menegaskan bahwa petugas Bea Cukai bersama pihak Imigrasi akan meningkatkan kesiapsiagaan di berbagai bandara internasional, termasuk Bandara Sam Ratulangi Manado, guna mengantisipasi pergerakan jaringan penyelundupan emas ke luar negeri.
Sistem pengawasan terintegrasi antara Bea Cukai dan Imigrasi kini dioptimalkan untuk memprofilkan serta melacak data penumpang secara intensif. Lewat sistem penjejak (targeting parameters) tersebut, setiap penumpang yang dicurigai akan langsung mendapatkan pengawasan ketat saat berada di area pemeriksaan bandara.
“Sinergi antar instansi di Bandara Sam Ratulangi Manado dipastikan semakin solid guna membendung potensi perpindahan rute para pelaku ke wilayah Sulawesi Utara. Selain penyelundupan emas, pengawasan ketat kini juga diperluas terhadap potensi pembawaan uang tunai dalam jumlah besar pada arus keberangkatan internasional,” ucap Zaky.
Proses penyidikan terhadap kasus penyelundupan emas ini menurutnya masih terus berkembang untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian. Bea Cukai menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari kejahatan transnasional yang melibatkan Indonesia sebagai daerah sumber, Hong Kong sebagai daerah tujuan, serta mayoritas transporter yang merupakan warga negara asing asal Jepang dan Hong Kong. (ak)


